Sudah Paham Soal Akad Mudharabah dan Wadiah di Bank Syariah
Perkembangan bank syariah di Indonesia kian pesat, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat akan penerapan gaya hidup sesuai syariat Islam. Namun demikian, menabung di bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, salah satunya terkait perjanjian atau akad.
Akad merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara pihak nasabah sebagai pemilik uang dengan pihak bank. Ada dua jenis akad di bank syariah ketika nasabah ingin menabung, yakni wadiah atau mudharabah.
Guna mengenal apa itu akad wadiah dan mudharabah dan apa saja perbedaannya, berikut ulasannya.
Akad Wadiah
Berasal dari bahasa arab, al-wa’diah yang berarti titipan murni dari satu pihak kepada pihak lainnya. Sehingga, ketika nasabah memilih menabung di bank dengan menggunakan akad wadiah, maka artyinya nasabah itu menitipkan atau menyimpan uangnya ke pihak bank kapan saja dan dananya bisa diambil sewaktu-waktu.
Adapun akad wadiah juga dibagi atas tiga macam pilihan, yaitu:
Wadiah Yad Al-Amanah, jenis ini adalah bentuk penitipan murni. Pihak bank diberi amanah untuk menjaga uang dan tidak boleh menggunakan atau mengelola uang tersebut. Bila hilang atau rusak, pihak yang dititipkan dalam hal ini pihak bank bank tidak bertanggungjawab atas ganti rugi.
Wadiah Yad Adh-Dhamanah, jenis ini yang paling banyak digunakan bank syariah. Pihak bank boleh mengelola uang nasabah namun uang yang disimpan dan tetap bisa diambil kapan saja. Ketika diambil, pihak bank harus memberikannya secara utuh. Namun, jika uang rusak atau hilang, pihak bank harus bertanggungjawab untuk menggantinya.
Jadi Wadiah Yad Adh-Dhamanah merupakan akad penitipan uang. Pihak yang dititipkan boleh memanfaatkan uang tersebut, tetapi jika terjadi kehilangan atau kerusakan, pihak tersebut wajib menggantinya.
Namun, bila ada keuntungan dari pengelolaan uang terebut, maka sepenuhnya bisa menjadi milik bank. Sedangkan bank biasanya akan memberikan bonus dari keuntungan tersebut kepada nasabah secara sukarela.
Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah perjanjian kerja sama antara shohibul mal atau nasabah dengan mudharib atau pihak bank. Pada akad ini, nasabah sebagai penyedia uang dan pihak bank sebagai pengelola uang.
Mudharabah merupakan kerja sama dua pihak, artinya jika usaha yang dilakukan dari hasil kerjasama nasabah dan bank berhasil, keuntungan akan dibagi berdasarkan kontrak yang sudah disepakati sebelumnya.
Namun bila usaha yang dijalankan bangkrut disebabkan oleh pihak bank, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian dan nasabah tetap mendapatkan seluruh uangnya. Sedangkan jika kebangkrutan terjadi akibat kelalaian nasabah, maka tanggung jawab harus dipikul oleh nasabah.
Akad mudharabah pun dibagi menjadi dua, yaitu :
Mudharabah muthlaqah
Akad ini mengatur bagaimana pihak nasabah memberikan kebebasan kepada pihak bank dalam menentukan pilihan usaha yang akan dijalankan. Di lain pihak, nasabah diperbolehkan untuk mengawasi.
Mudharabah muqayyadah
Dengan akad ini, pihak nasabah memberikan batasan kepada pengelola (pihak bank) untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalankan, cara investasinya, dan juga tempatnya.
Demikian sedikit ulasan mengenai dua istilah akad dalam bank syariah. Diharapkan nasabah memperoleh sedikit gambaran ketika ingin memutuskan menempatkan dananya melalui bank syariah.