Sudah Paham Soal Akad Mudharabah dan Wadiah di Bank Syariah

Image title
26 April 2021, 15:32
PERESMIAN BANK SYARIAH INDONESIA
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Perkembangan bank syariah di Indonesia kian pesat, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat akan penerapan gaya hidup sesuai syariat Islam. Namun demikian, menabung di bank syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, salah satunya terkait perjanjian atau akad.

Akad merupakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara pihak nasabah sebagai pemilik uang dengan pihak bank. Ada dua jenis akad di bank syariah ketika nasabah ingin menabung, yakni wadiah atau mudharabah.

Guna mengenal apa itu akad wadiah dan mudharabah dan apa saja perbedaannya, berikut ulasannya.

Akad Wadiah

Berasal dari bahasa arab, al-wa’diah yang berarti titipan murni dari satu pihak kepada pihak lainnya. Sehingga, ketika nasabah memilih menabung di bank dengan menggunakan akad wadiah, maka artyinya nasabah itu menitipkan atau menyimpan uangnya ke pihak bank kapan saja dan dananya bisa diambil sewaktu-waktu.

Adapun akad wadiah juga dibagi atas tiga macam pilihan, yaitu:

Wadiah Yad Al-Amanah, jenis ini adalah bentuk penitipan murni. Pihak bank diberi amanah untuk menjaga uang dan tidak boleh menggunakan atau mengelola uang tersebut. Bila hilang atau rusak, pihak yang dititipkan dalam hal ini pihak bank bank tidak bertanggungjawab atas ganti rugi.

Wadiah Yad Adh-Dhamanah, jenis ini yang paling banyak digunakan bank syariah. Pihak bank boleh mengelola uang nasabah namun uang yang disimpan dan tetap bisa diambil kapan saja. Ketika diambil, pihak bank harus memberikannya secara utuh. Namun, jika uang rusak atau hilang, pihak bank harus bertanggungjawab untuk menggantinya.

Jadi Wadiah Yad Adh-Dhamanah merupakan akad penitipan uang. Pihak yang dititipkan boleh memanfaatkan uang tersebut, tetapi jika terjadi kehilangan atau kerusakan, pihak tersebut wajib menggantinya. 

Namun, bila ada keuntungan dari pengelolaan uang terebut, maka sepenuhnya bisa menjadi milik bank. Sedangkan bank biasanya akan memberikan bonus dari keuntungan tersebut kepada nasabah secara sukarela.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...