Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH dan LPPOM MUI Integrasikan Layanan
Pemerintah terus mempercepat durasi pelaksanaan sertifikasi halal sejalan dengan amanat regulasi baru Jaminan Produk Halal (JPH) dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag serta Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) saling bekerja sama untuk mengintegrasikan data bebasis aplikasi digital.
Amanat JPH tertera di dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, BPJPH dan LPPOM-MUI berkolaborasi membahas penyiapan prosedur operasional untuk pengintegrasian data dan aplikasi layanan sertifikasi halal. Integrasi ini menggunakan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikembangkan oleh BPJPH, dan CEROL yang dikembangkan LPPOM-MUI.
"Sehingga proses sertifikasi halal dapat berjalan efektif tanpa ada hambatan yang tidak perlu, seperti entri dua kali," kata Sekretaris BPJPH M Lutfi Hamid, dikutip dari Kemenag.go.id, Senin (26/4).
Kehadiran satu basis data bersama yang terintegrasi dan dikelola dengan baik dalam suatu sistem informasi, diharapkan ini dapat membantu terwujudnya proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang cepat dan akuntabel. Pembahasan integrasi data dan aplikasi layanan BPJPH dan LPPOM-MUI ini akan memfinalisasi sejumlah hal teknis, mulai dari integrasi dan akses data di antara dua pihak hingga mekanisme pembayaran sertifikasi halal.
Setelah integrasi sistem selesai, selanjutnya akan dilakukan simulasi aplikasi. Pada akhir Mei 2021, hasil integrasi ini ditargetkan sudah bisa dijalankan untuk mendukung layanan. Pengembangan SIHALAL, menurut Lutfi, ke depan juga terintegrasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Sehingga pada akhir tahun ini, sistem tersebut diharapkan sudah terintegrasi dengan beberapa marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, juga layanan digital LinkAja, dan lain sebagainya.
"Agar pelaku usaha semakin mudah untuk mengakses sertifikasi halal, sekaligus juga mendorong market produk UMK serta memperkuat pengembangan ekosistem halal kita," ujar dia.
Sejak 1992 hingga 2011, permohonan sertifikasi halal masih harus dilakukan dengan manual. Pengusaha yang produknya ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mengirimkan langsung dokumen persyaratan ke LPPOM-MUI. Cara ini, selain membutuhkan waktu dan proses yang lama, jumlah dokumen yang diperlukan juga banyak.
Per 2011, LPPOM-MUI akhirnya mengembangkan sistem pelayanan sertifikasi halal secara online yang disebut CEROL. Sistem ini memungkinkan perusahaan yang mengajukan sertifikasi baik pendaftaran baru, pengembangan maupun perpajangan dapat mendaftar secara online tanpa harus datang untuk mengisi dan menyerahkan dokumen. Sistem ini terus digunakan hingga sekarang.
Sementara itu, BPJPH mengembangkan aplikasi layanan digital berbasis data yang disebut Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Sistem Informasi berbasis web tersebut dapat diakses melalui desktop, personal computer, handphone dan sebagainya sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.