Taktik Ace Hardware Dongkrak Penjualan saat Gerai Lesu

Image title
Oleh Ekarina
12 Oktober 2020, 14:20
Ace Hardware, Retail, Digital, Pandemi Corona, Covid-19, Mitra10, Pemasaran.
Ace Hardware
ilustrasi gerai Ace Hardware. Perusahaan beralih memanfaatkan ragam fitur digital untuk mendorong penjualan selama pandemi corona.

Peretail PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) mencatat penurunan penjualan selama pandemi corona. Perusahaan menyiasati sepinya pengunjung gerai melalui strategi omni channel di berbagai platform. 

Corporate Secretary Ace Hardware, Helen Tanzil mengatakan, perseroan mencatat penurunan penjualan sekitar 7,5% di semester pertama 2020.  Perusahaan ekspansi penjualan lewat berbagai pilihan platform digital, seperti Ace Online dan Ruparupa.com sebagai authorized online retailer Kawan Lama Group.

"Di samping itu, kami juga bekerja sama dengan marketplaces," kata Helen kepada  Katadata.co.id, Senin (12/10).

Kendati demikian, kontribusi penjualan Ace Hardware lewat channel digital diakui Helen belum terlalu besar atau masih di bawah 2%. Oleh karena itu,  Ace Hardware juga mulai mempromosikan dan memasarkan produk kesehatan yang berhubungan dengan pandemi corona, seperti hand sanitizer, cairan pembersih dan sebagainya.

Terkait kinerja gerai, menurutnya, hingga saat ini perusahaan telah membuka 11 unit dan menutup 3 gerai, salah satunya di Kuningan City pada 2 Agutus lalu. Namun, dia membantah penutupan gerai terjadi akibat dampak Covid-19, melainkan karena masa sewa yang sudah habis.

Helen juga menyatakan tetap ekspansi gerai bila ada lokasi yang dinilai cocok dan menguntungkan. "Jika di suatu daerah belum ada gerai Ace sebelumnya, maka ekspansi tetap dilaksanakan," ujarnya.

Hingga akhir tahun, perusahaan menargetkan bakal memiliki 10-15 unit gerai dengan investasi belanja modal (capex) Rp 250 miliar. Sedangkan hingga saat ini, investasi yang telah terpakai untuk menambah gerai mencapai Rp 90 miliar.

Belum lama ini, Ace Hardware juga menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh mitranya, Wibowo dan Partners di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini terkait perjanjian kerja sama hukum bulanan (retainer) senilai 10 juta per bulan. Namun, manajemen menjelaskan akan menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan operasional gerai tetap berjalan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...