Muncul Aplikasi Baru Pesaing Gojek dan Grab, Mana yang Lebih Murah?

Image title
4 November 2019, 21:48
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Persaingan aplikasi transportasi online kian sengit seiring dengan munculnya Bonceng, Cyberjek, Anterin dan Be-jek menyai
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Persaingan aplikasi transportasi online kian sengit seiring dengan munculnya Bonceng, Cyberjek, Anterin dan Be-jek menyaingi Gojek dan Grab.

Persaingan aplikasi transportasi online kian sengit seiring dengan munculnya Bonceng, Cyberjek, Anterin dan Be-jek menyaingi Gojek dan Grab. Kehadiran layanan aplikasi tersebut membuat pasar layanan on-demand semakin menarik.

Berdasarkan perbandingan harga yang dilakukan terhadap enam aplikasi tersebut, Be-Jek menawarkan harga termurah bagi dengan pelanggan dengan biaya per kilometer sebesar Rp 1.888. Sementara, Gojek menjadi yang termahal dengan tarif per kilometer sebesar Rp 3.111.

Perbandingan harga dilakukan pada jarak dan waktu yang hampir bersamaan dengan menempuh rute Monas menuju kawasan Gedung DPR berjarak sembilan kilometer. 

(Baca: Saingi Gojek dan Grab, Bonceng Gandeng LinkAja & Rekrut 67 Ribu Mitra)

Percobaan pertama dilakukan dengan memesan ojek melalui aplikasi Cyberjek pada pukul 16.46 dengan tarif sebesar Rp 25.000, dengan harga per kilometer Rp 2.777. Selanjutnya, percobaan pemesanan  Gojek pada pukul 17.46 dengan tarif Rp 28.000, tarif per kilometer Rp 3.111.

Aplikasi ketiga yang dipesan yaitu Grab, pada pukul 17.47 dengan tarif sebesar Rp 19.000 dengan biaya per kilometer Rp 2.111. Berikutnya, pemesanan dilakukan pada aplikasi Anterin pada  pukul 17.49 dengan tarif Rp 17.900 dengan biaya per kilometer Rp 1.988 dan terakhir Be-Jek pada 17.50 dengan tarif per kilometer Rp 1.888.

Untuk menghindari persaingan harga yang tidak sehat, pemerintah telah mengeluarkan aturan tarif berdasarkan Keputusan Menteri (KM/Kepmen) Perhubungan No 348 Tahun 2019. Aturan tersebut membagi menjadi dua tarif yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal sebanyak 20% dari biaya langsung.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...