Temui Rudiantara, LSM Kritik Prosedur Pembatasan Internet Papua

Cindy Mutia Annur
26 Agustus 2019, 16:59
LSM melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka menuntut pemerintah membuka blokir akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat
Katadata/Cindy Mutia
LSM melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka menuntut pemerintah membuka blokir akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat

Sebanyak 20 perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara di kantornya, hari ini (26/8). Sejumlah LSM menyampaikan somasi atau teguran yang kedua kepada pemerintah terkait dibukanya kembali pembatasan internet di Papua dan Papua Barat pasca-kericuhan pertengahan Agustus lalu. 

Adapun 20 LSM tersebut adalah YLBHI, KontraS, LBH Pers, ICJR, SAFEnet, Amnesty International Indonesia, Yayasan Pustaka, AJI, Greenpeace, Perkumpulan Jubi, ELSAM, Yayasan Satu Keadilan, Federasi KontraS, Vivat Indonesia, AJAR, Walhi, YPII, PAHAM Papua, GARDA-P, dan FIM-WP. 

Advertisement

Direktur Eksekutif   South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, ada tiga poin utama dari hasil pertemuan tadi. Pertama, belum adanya kejelasan mengenai pembatasan akses internet Papua akan dibuka.

Kedua, mengenai dasar hukum yang digunakan pasal 40 Undang-Undang ITE dengan penekanan pada pasal 21 tentang kewajiban pemerintah untuk melakukan pembatasan dengan alasan ketertiban umum. 

"Yang ketiga ini menarik disampaikan Rudiantara dan kami kecewa bahwa tidak adanya SOP (standard operating procedure) kementerian dalam praktek pembatasan akses informasi ini," ujar Damar saat ditemui di kantor Kominfo, Senin (26/8).

Damar mengatakan pembatasan akses internet Papua berakibat pada terhambatnya akses komunikasi pada layanan publik BPJS, perekonomian pada UMKM online, hingga pariwisata di wilayah setempat. "Jadi masyarakat tidak bisa beraktivitas seperti biasa," ujarnya. 

(Baca: LSM Unjuk Rasa di Depan Kominfo Minta Akses Internet Papua Dibuka)

Pemblokiran akses internet di Papua, menurut dia seharusnya dilakukan dengan bijak dan memerhatikan berbagai aspek lain, di samping masalah keamanan dan ketertiban umum. "Perhatikan juga aspek kemanusiaan tentang orang-orang yang bergantung hidupnya pada internet," ujarnya.  

Dia menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah tak efektif menangkal hoaks di Papua dan Papua Barat. Hal ini justru, malah membuat masyarakat penyebar hoaks berpindah ke media penyebaran lain seperti lewat pesan singkat SMS.

"Kemudian apabila (penyebaran hoaks) dilanjutkan dengan pemblokiran SMS, mereka akan pindah medium lagi. Misalnya (penyebaran hoaks) lewat mulut ke mulut, apakah kemudian langkahnya adalah membungkam setiap mulut untuk tidak berkata seperti itu?" ujarnya.

Kebijakan pemblokiran internet dianggap terlalu instan dan justru tidak menyelesaikan masalah. "Tidak efektif sama sekali, justru malah merugikan banyak pihak," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement