Bappebti Targetkan Aturan Cicilan Emas Online Terbit Bulan Depan

Michael Reily
27 November 2018, 16:08
Emas 1
Arief Kamaludin | Katadata

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal mengatur penjualan emas secara digital. Rencananya, regulasi tentang transaksi emas digital,  termasuk pula perdagangan melalui skema cicilan akan terbit bulan depan.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan regulasi bertujuan untuk melindungi nasabah dari petensi kerugian. "Penjual harus punya sertifikat dari Bappebti untuk penjualan emas," kata Wisnu di Jakarta, Selasa (27/11).

Advertisement

Penyelesaian pembayaran mesti pun dilakukan melalui kliring. Bahkan, pengiriman dan pembayaran emas juga harus sesuai aturan yang berlaku nanti. Penjual atau lembaga yang menjual emas juga diharuskan memiliki produk emas secara fisik sebelum menawarkan layanannya ke konsumen. Dengan demikian, calon konsumen akan terlindungi.

(Baca: Vendor Tak Berizin, Tokopedia Bekukan Fitur Beli Emas)

Wisnu pun menampik kabar yang menyebut banyak kasus yang muncul terkait penjulan emas secara digital. Namun, dia yakin potensi nasabah emas cukup besar sehingga mereka harus mendapat perlindungan agar bisa mendapatkan emas ketika sudah menyelesaikan proses pembayaran.

Adapun terkait regulasi jual-beli emas ini ditargetkan selesai pada tahun ini. "Kami sedang bahas secepatnya, mudah-mudahan akhir tahun sudah selesai," ujar Wisnu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement