Pengadilan Korsel Tolak Permintaan Penangkapan Ahli Waris Samsung
Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan surat perintah penangkapan ahli waris raksasa teknologi Negeri Ginseng, Samsung Group Jay Y. Lee, Selasa (9/6). Penolakan ini dilakukan stelah jaksa menuduhnya melakukan penipuan akuntansi dan tersandung masalah hukum terkait merger dua perusahaan pada 2015.
Jaksa penuntut pekan lalu meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Jae Y, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kasus. Mereka mengatakan bahwa penipuan akuntansi dan merger perusahaan membantu memfasilitasi pria tersebut untuk memegang kendali yang lebih besar perusahaan.
(Baca: Ahli Waris Samsung Group Terancam Dipenjara Lagi)
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengungkapkan, para jaksa penuntut telah mengamankan sejumlah besar bukti melalui penyelidikan mereka, tetapi mereka gagal menjelaskan validitas untuk menahan Lee,
"Mempertimbangkan pentingnya kasus ini, maka tepat menentukan apakah para tersangka bertanggung jawab dan tingkat (dari keterlibatan mereka) melalui persidangan dan debat yang cukup," ujar Pengadilan Distrik Pusat Seoul dikutip dari Reuters, Selasa (9/6).
Jaksa penuntut menyesalkan keputusan pengadilan tersebut. Namun, mereka mengatakan penyelidikan akan dilanjutkan. Para jaksa bakal mengajukan permohonan kembali surat perintah penangkapan Jae Y, baik setelah penyelidikan ataupun membawa pria itu ke pengadilan tanpa penangkapan.
Secara terpisah dalam keterangannya, pengacara Jae Y berharap kasus ini dapat ditunjau secara menyeluruh oleh panel luar sehingga bisa diputuskan apakah tuduhan terhadap kliennya ini benar atau tidak.
Tuduhan terhadap Jae Y berpusat pada transaksi ilegal dan manipulasi saham yang memajukan penggabungan perusahaan afiliasi Samsung C&T Corp dan Cheil Industries senilai US$ 8 miliar atau sekitar Rp 110 triliun pada 2015, menurut jaksa penuntut.