Kemendag dan YLKI Soroti Maraknya Penjualan Ponsel BM di E-Commerce

Cindy Mutia Annur
17 Juni 2020, 12:01
Kemendag dan YLKI Soroti Maraknya Penjualan Ponsel BM di E-Commerce.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Kemendag dan YLKI menyoroti adanya dugaan temuan ponsel ilegal yang diperdagangkan lewat e-commerce.

Ponsel ilegal dari pasar gelap (black market/BM) diduga masih marak diperdangangkan secara online atau melalui platform di e-commerce. Padahal, aturan terkait International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah diberlakukan sejak 18 April lalu.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung mengatakan, kementerian mengatakan telah menyiapkan dua peraturan menteri terkait pencegahan  peredaran ponsel dari pasar gelap.

Advertisement

Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Kedua, Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.

(Baca: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Ilegal Aktif Sebelum 18 April Tak Diblokir)

Oleh karena itu, pelaku usaha dan produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Pelanggaran kedua aturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari penarikan ponsel dari peredaran hingga pencabutan perizinan dagang.

Bahkan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen pasal 8 huruf i, kasus pelanggaran label ini sudah mengarah ke pidana. Sehingga, pelaku usaha wajib mencantumkan dengan jelas label, mereknya, frekuensinya, dan sebagainya.

"Para marketplace ini juga harus ikut bertanggung jawab terhadap ponsel atau produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diperjualbelikan oleh merchantnya,” ujar Ojak dikutip dari siaran pers, Rabu (17/6).
 
Oleh karena itu, para marketplace diimbau meminta surat pernyataan dari para merchant bahwa tidak akan memperjual belikan produk HKT illegal.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement