DPR Kembali Tagih Pemerintah Serahkan DIM RUU Minerba

Image title
28 Agustus 2019, 21:48
Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aktivitas di tambang Batu bara legal di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1).

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Ini dilakukan agar pembahasan draf tersebut bisa segera dilanjutkan, sebelum masa kerja DPR kabinet saat ini berakhir Oktober 2019.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengatakan pihaknya sudah mengembalikan DIM kepada pemerintah, namun hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, pihaknya siap menyelesaikan draf RUU dalam waktu satu bulan.

"Kami pernah selesaikan UU dalam dua minggu selesai asal ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah," kata Ridwan di Gedung Komisi VII DPR RI (28/8).

(Baca: Sederet Masalah RUU Minerba)

Dia menjelaskan seluruh komisi VII telah  sepakat dengan draf RUU Minerba. Hanya saja berdasarkan aturan, harus ada pembahasan lebih lanjut terkait DIM yang disampaikan oleh pemerintah.

"Seluruh fraksi telah sepakat dengan RUU nya. Yang belum sepakat pemerintah makanya ada DIM," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...