Bank Indonesia dan Polri Musnahkan Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu
Bank Indonesia dan Bareksrim Polri memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu pada Rabu (26/2). Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan mulai dari Rp 100 hingga Rp 100 ribu.
Seluruh uang palsu tersebut merupakan temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di kantor pusat BI sejak 2017 hingga Januari 2018. Uang-uang tersebut juga bukan merupakan bukti kasus tindak pidana.
"Pemusnahan uang Rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019," tulis BI dalam keterangan resmi.
(Baca: Uang Elektronik Lindungi Pedagang Pasar dari Uang Palsu)
Kerja sama BI dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai nota kesepahaman Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti dan pemberian keterangan ahli terkait pengungkapan kasus uang palsu, serta sosialisasi/edukasi terkait uang rupiah.
"Selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara," terang BI.
BI mencatat rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada 2019 tercatat sebesar 8 lembar per satu juta yang yang beredar. Upaya pencegahan peredaran uang palsu terus dilakukan antara lain dengan memperkuat kualitas unsur pengaman uang, serta sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian uang untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang palsu.
(Baca: BI Siapkan Utang Tunai Rp 105 Triliun Jelang Natal dan Tahun Baru)
Bank sentral juga mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat dihimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang melalui metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang," ujar BI.