BKPM Ambil Alih Izin Kawasan Hutan Sejak Akhir Januari 2020

Rizky Alika
17 Februari 2020, 15:30
BKPM Tangani Izin Usaha Kementerian LHK per Akhir Januari 2020.
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutamadan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden. Pemerintah mengalihkan sejumlah izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada BKPM.

Pemerintah mengalihkan sejumlah izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 31 Januari 2020. Izin yang ditangani oleh Kepala BKPM dari Kementerian LHK meliputi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IIPKH) dan Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, izin tersebut diteken oleh dirinya atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Advertisement

"Ini akan menjadi ukuran untuk kami dalam membatasi ruang kementerian/lembaga sehingga ada percepatan kepengurusan urusan teknis," kata dia dalam Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (17/2).

(Baca: BKPM Sebut Masalah Realisasi Investasi Tak Sesuai Serapan Tenaga Kerja)

Meski mengambil alih izin terkait kawasan hutan, beberapa urusan teknis tetap akan ditangani oleh kementerian terkait.

Tak hanya itu, kewenangan BKPM pun kian bertambah untuk mengurusi izin usaha di 22 kementerian/lembaga, termasuk juga di antaranya insentif fiskal. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Dalam Inpres tersebut disebutkan bahwa Kepala BKPM diinstruksikan untuk memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Dengan demikian, pengusaha yang mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) dapat segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mendaapatkan izin yang diperlukan dari kementerian terkait.

(Baca: BKPM Tuntaskan 9 Proyek Investasi Mangkrak Senilai Ratusan Triliun)

Adapun perizinan usaha di 22 kementerian dan lembaga tersebut meliputi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement