Substansi Tenaga Kerja Masih Dibahas, Penyerahan RUU Omnibus Law Molor

Rizky Alika
14 Januari 2020, 12:34
Substansi Tenaga Kerja Masih Dibahas, Penyerahan RUU Omnibus Law Molor.
ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). Pemerintah hingga kini masih merampungkan pembahasan mengenai ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Penyerahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berpotensi mundur dari target awal tahun. Ini disebakan masih ada sejumlah substansi dalam klaster ketenagakerjaan yang belum rampung dibahas.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) RUU Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pemerintah belum menyerahkan putusan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Dari pemerintah saja belum putus, bagaimana dengan kami. Tadi yang tidak kami bicarakan adalah tenaga kerja," kata Rosan usai rapat dengan pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (14/1) malam.

(Baca: 95% Rampung, Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Segera Masuk DPR)

Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan Direktur Jenderal Tenaga Kerja bahwa klaster tersebut belum difinalisasi oleh pemerintah. Oleh karena itu, pembahasan soal poin tersebut akan akan dibicarakan kembali pada Rabu (15/1) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rosan mengatakan, Satgas RUU Omnibus Law akan memastikan pemerintah memiliki pemahaman yang sama. "Kami pastikan jangan ada perbedaan pemahaman dan pengertian," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...