Bea Cukai Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Ekspor Nikel

Agatha Olivia Victoria
31 Oktober 2019, 16:19
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel. Pemerintah bakal resmi melarang ekspir bijih nikel mulai 1 Januari 2020 untk mengurangi kerugian negara.
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel. Pemerintah bakal resmi melarang ekspir bijih nikel mulai 1 Januari 2020 untk mengurangi kerugian negara.

Pemerintah bakal menghentikan sementara ekspor bijih nikel karena dianggap telah melebihi kuota serta dinilai merugikan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan siap memberikan sanksi pidana apabila ada pihak yang terbukti ada melanggar ketentuan ekspor nikel.

"Kalau ternyata memang ada yang memalsukan dokumen, kita pidanakan," kata Heru di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (31/10).

Untuk meminimalisir pelanggaran, bea cukai akan rutin melakukan pengecekan dokumen ekspor nikel. Hingga saat ini, pihaknya  belum menemukan adanya data yang janggal. Lebih lanjut, dia juga menyatakan dari seluruh data ekspor nikel  yang ia terima, hingga kini masih sesuai dengan kuota.

Namun, terkait dugaan pelanggaran kuota, Heru menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman. "Itu kan informasi intelijen. Kami sedang melakukan pendalaman. Hari ini nanti ada rapat lagi," ujarnya.

(Baca: Luhut Libatkan KPK dan TNI AL untuk Tindak Pelanggaran Ekspor Nikel)

Pemerintah bakal resmi melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019. Langkah ini ditempuh bukan tanpa alasan. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...