Belum Kirim Laporan Keuangan, BEI Jatuhi Denda Rp 150 Juta ke 9 Emiten

Image title
10 Oktober 2019, 18:03
Pergerakan Harga Saham di BEI
ANTARA
BEI akan menjatuhi sanksi kepada sembilan emiten yang terlampat menyerahkan laporan keuangan hingga 29 September 2019.

Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman terkait penyampaian laporan keuangan per 30 Juni 2019. Tercatat, ada sembilan emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan sampai batas waktu 29 September 2019 sehingga terancam mendapat sanksi dari BEI.

(Baca: BEI Sebut 31 Perusahaan Bakal Gelar IPO Hingga Akhir Tahun Ini)

Advertisement

Adapun kesembilan emiten tersebut mendapatkan surat peringatan III serta denda Rp 150 juta. "Sembilan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2019 yang tidak diaudit dan ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/10).

Sembilan perusahaan tersebut adalah,
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
5. PT Sigmamold Inti Perkasa (TMPI)
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
7. PT Nipress Tbk (NIPS)
8. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
9. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN

Selain itu, dua emiten tercatat mendapatkan Surat Peringatan I, II, dan II, sehingga denda yang harus dibayar sebesar Rp 200 juta. Perusahaan tersebut yaitu PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dan PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement