Belum Kirim Laporan Keuangan, BEI Jatuhi Denda Rp 150 Juta ke 9 Emiten
Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pengumuman terkait penyampaian laporan keuangan per 30 Juni 2019. Tercatat, ada sembilan emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan sampai batas waktu 29 September 2019 sehingga terancam mendapat sanksi dari BEI.
(Baca: BEI Sebut 31 Perusahaan Bakal Gelar IPO Hingga Akhir Tahun Ini)
Adapun kesembilan emiten tersebut mendapatkan surat peringatan III serta denda Rp 150 juta. "Sembilan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2019 yang tidak diaudit dan ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/10).
Sembilan perusahaan tersebut adalah,
1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA)
2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
5. PT Sigmamold Inti Perkasa (TMPI)
6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
7. PT Nipress Tbk (NIPS)
8. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA)
9. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN
Selain itu, dua emiten tercatat mendapatkan Surat Peringatan I, II, dan II, sehingga denda yang harus dibayar sebesar Rp 200 juta. Perusahaan tersebut yaitu PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) dan PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).