Omnibus Law jadi Jalan Cepat Pemerintah Menurunkan Ongkos Investasi

Rizky Alika
24 September 2019, 08:18
Pemerintah menyatakan perubahan 72 Undang-Undang dengan menggunakan skema omnibus law dapat memperbaiki ongkos investasi.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pemerintah menyatakan perubahan 72 Undang-Undang dengan menggunakan skema omnibus law dapat memperbaiki ongkos investasi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan perubahan 72 Undang-Undang dengan menggunakan skema omnibus law dapat memperbaiki ongkos investasi atau Incremental Capital Output Ratio (ICOR).  Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir mengatakan ICOR Indonesia saat ini di level 6,3, masih jauh lebih tinggi dibanding negara lain. 

"Omnibus law bisa perbaiki ICOR, khususnya terkait dengan biaya investasi menjadi lebih murah," kata Iskandar kepada katadata.co.id, Senin (24/9).

Advertisement

ICOR merupakan rasio antara tambahan output dan tambahan modal. ICOR Indonesia yang tinggi menujukkan tingkat efisiensi yang masih rendah. Akibatnya, biaya logistik di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain sekitar 24 %.

(Baca: Banyak Aturan Era Kolonial, Pemerintah Ubah 72 Aturan dalam Sebulan)

Dibandingkan Vietnam yang berada pada level 4,3, ICOR Indonesia jauh  lebih tinggi. Karenanya, jika ICOR Indonesia bisa berada setara dengan Vietnam, pertumbuhan ekonomi dalam negeri diyakini bisa saja mencapai 6,5%.

Perubahan aturan dengan omnibus law diharapkan menjadi salah satu cara untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Omnibus law dilakukan dengan mencabut sejumlah aturan yang tidak diperlukan, seperti perizinan usaha yang terlalu banyak, contohnya izin pertambangan. Salah satu investor sempat mengeluhkan ada 353 perizinan yang perlu diselesaikan.

Izin tersebut meliputi izin pemerintah daerah, lingkungan, kementerian/lembaga, dan lainnya. Setelah dua tahun, perizinan tersebut baru rampung sekitar 50%. "Jadi kami cabut satu-satu perizinan yang hambat usaha," ujar Iskandar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement