Pemerintah Minta E-Commerce Cantumkan Pajak Impor di Harga Transaksi

Image title
14 September 2019, 18:20
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setia
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli konvensional.

Pemerintah bakal meminta pelaku usaha e-commerce menampilkan informasi pajak barang impor pada setiap harga transaksi produk yang akan dijual kepada konsumen. Aturan ini, diharapkan bisa menciptakan transparasi publik, sekaligus memberikan kemudahan administrasi bea cukai.

"Kami minta platform untuk menambahkan harga transaksinya ke dalam pungutan pajak impor. Nanti, itu akan diserahkan ke bea cukai. Ini adalah policy yang akan coba kami lakukan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Sabtu (14/9).

(Baca: Aturan e-Commerce Diharapkan Dorong Ekspor,Tak Hanya Cegah Impor)

Heru menjelaskan, langkah tersebut bukan merupakan pungutan baru atas pajak e-commerce, melainkan hanya sebagai peralihan pencatatan. Sehingga, hal tersebut mengubah bentuk administrasi dari yang konvensional, menjadi lebih modern.

"Yang tadinya dipungut oleh petugas bea cukai langsung, misalnya di bandara, nantinya kami usulkan untuk ditempelkan langsung di harga transaksi," katanya.

Heru yakin, dengan langkah tersebut, bakal membuat transaksi lebih mudah serta lebih cepat bagi semua pihak. Konsumen pun bisa mendapatkan trasnparansi transaksi dan platform e-commerce tidak dapat mengubah harga sesukanya. "Sehingga platform tidak punya kepentingan melakukan under atau over price," kata Heru.

(Baca: Tren Impor E-Commerce Meningkat, Bea Cukai Perketat Pengawasan)

Mantan Menteri Perdagangan periode 2004-2011 Mari Elka Pangestu mendukung langkah tersebut. Menurutnya, sistem pembayaran di platform tersebut yang bakal mencantumkan transaksi pembeli seperti di luar negeri.

"Best practice-nya dari payment sistemnya. Kalau di Amerika Serikat, kita beli barang kan sudah langsung di harga pembayaran sudah ada tax-nya," kata Mari Elka.



Dia pun menyebut, kehadiran toko online tak mengganggu eksistensi toko konvensional. Bahkan saat ini, banyak pula toko online yang membuka toko konvensional karena masih banyak orang yang ingin melihat barang sebelum membeli.

Meski begitu, apabila toko konvensional tidak bertransformasi ke online, bisa membuat bisnisnya sulit berkembang. Sehingga, ke depan bakal ada kolaborasi antara toko konvensional dengan toko online.

"Tapi, memang trennya toko konvensionalnya jadi lebih kecil, trapi harus combine dengan online," katanya.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...