Sanksi Denda dan Pembekuan Izin Membayangi Auditor Lapkeu Garuda

Image title
22 Juni 2019, 10:42
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Saat ini Garuda Indonesia mengoperasi 24 pesawat berbadan lebar Aibus A330 sementara unit biaya rendahnya Citilink mengoperasikan 51 unit A320. 
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pesawat Garuda di Hangar GMF,  Tanggerang,  Banten (2/3). Saat ini Garuda Indonesia mengoperasi 24 pesawat berbadan lebar Aibus A330 sementara unit biaya rendahnya Citilink mengoperasikan 51 unit A320. 

Dugaan pelanggaran terhadap audit laporan keuangan Garuda Indonesia masih terus didalami. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjabarkan sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP), selaku pengaudit laporan keuangan Garuda jika terbukti melanggar ketentuan administratif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala P2PK Kemenkeu, Adi Budiarso mengatakan, pengenaan sanksi terhadap KAP yang melanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Setidaknya terdapat tujuh sanksi yang bisa dikenakan kepada KAP berdasarkan pasal 53 UU tersebut.

Adi menyatakan pengenaan sanksi akan tergantung dari hasil pemeriksaan. "Mekanisme biasanya, kami akan bentuk komite ad-hoc untuk melibatkan stakholder yang paling tahu situasi," katanya dalam forum diskusi di Kantor Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Jakarta, Jumat (21/6).

(Baca: Laporan Keuangan Garuda Disebut Janggal, IAPI: Revisi Opini Tak Cukup)

Adapun Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan, sanksi administratif yang dapat diberikan kepada KAP di antaranya yaitu, (a) rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; (b) peringatan tertulis; (c) pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu; (d) pembatasan pemberian jasa tertentu; (e) pembekuan izin; (f) pencabutan izin; (g) denda.

Namun dalam UU tersebut, juga terdapat sanksi tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 57. Pasal tersebut menyebutkan, KAP bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta, jika terbukti memberikan dokumen palsu atau yang dipalsukan.

Sementara, untuk pihak korporasi,  ancaman hukuman yang bisa dikenakan yakni berupa pidana denda sedikitnya Rp 1 miliar dan sebanyak-banyaknya Rp 3 miliar jika terbukti melanggar administratif laporan keuangan. Jika perusahaan tidak mampu membayar, maka pihak yang bertanggung jawab bisa terkena pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.

Meski begitu, Adi menegaskan, pihaknya merupakan otoritas yang fokus pada regulasi KAP. Sedangkan untuk korporasi  merupakan kewenangan Otoritas Jasa keuangan (OJK) karena Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...