Jokowi Terima Rekomendasi BPK Senilai Rp 106,13 Triliun

Rizky Alika
14 Mei 2020, 19:09
Jokowi Terima Rekomendasi BPK Senilai Rp 106,13 Triliun.
Katadata
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (14/03).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, rekomendasi atas hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara, daerah, perusahaan sebesar Rp 106,13 triliun. Informasi ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksan Semester (IHPS) II Tahun 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

"Baru saja kami menyampaikan IHPS II Tahun 2019 kepada Presiden yang sebelumnya sudah kami sampaikan ke DPR dan DPD," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/5).

IHPS II Tahun 2019 memuat hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2019 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-2019.

(Baca: BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya)

Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Hasil pemantauan menunjukkan, kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp 3,20 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp 284,90 miliar, pelunasan Rp 1,14 triliun, dan penghapusan Rp 82,83 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian tercatat sebesar Rp 1,69 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...