BPJS Kesehatan Selamatkan Rp 1 T dari Praktik Fraud Peserta dan Faskes

Agatha Olivia Victoria
20 Juni 2020, 15:12
BPJS Kesehatan Klaim Selamatkan Rp 1 T Kecurangan Peserta dan Faskes.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). BPJS kesehatan mengkalim telah menyelamatkan dana Rp 1 triliun dari potensi tindak kecurangan peserta hingga faskes.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim berhasil menyelamatkan dana Rp 1 triliun dari kecurangan atau fraud beberapa pihak. Adapun temuan kecurangan tersebut diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, terdapat 12 temuan BPKP pada 2018-2019. Dari hasil temuan tersebut, BPJS Kesehatan sudah menindaklanjuti 6 temuan.

Advertisement

"Salah satunya masalah pembiayaan, tetapi sudah diselamatkan BPJS Kesehatan yang tidak sesuai ketentuan ada lebih dari Rp 1 triliun. Itu sudah dikembalikan dan tidak bocor," ujar Bayu dalam diskusi daring, Sabtu (20/6).

(Baca: Pemerintah akan Hapus Kelas Peserta Mandiri BPJS Kesehatan)

Bayu mengungkapkan, selama ini banyak modus kecurangan dalam praktik BPJS Kesehatan yang ditemukan audit BPKP. Kecurangan tersebut baik yang dilakukan peserta, petugas BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat, serta pelaku terkait lainnya.

Mayoritas kecurangan peserta berbentuk peminjaman kartu BPJS Kesehatan. Dengan demikian, terdapat penerima manfaat yang tidak seharusnya berhak.

Sementara dari fasilitas kesehatan, beberapa kecurangan di antaranya berupa pelaporan palsu kelas peserta hingga diagnosa. "Ada yang berupa peningkatan kelas padahal bukan kelas itu seharusnya dipakai peserta, lalu ada juga hasil diagnosa yang seharusnya ringan dibuat berat agar mendapat biaya klaim besar," kata dia.

Untuk kecurangan dari fasilitas kesehatan, Bayu menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti dan meminta pengembalian klaim. Sedangkan, untuk kecurangan yang dilakukan petugas BPJS Kesehatan, pihaknya sudah memberikan sanksi.

(Baca: Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Seharusnya Rp 286 Ribu)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement