Di Tengah Bisnis Retail Lesu, Ace Hardware & Transmart Digugat Pailit

Image title
Oleh Ekarina
8 Oktober 2020, 12:00
Ace Hardware, Transmart, PKPU, Pengadilan, Hukum, Retail, Bisnis
Ace Hardware
Ilustrasi gerai Ace Hardware. perusahaan digugat PKPU oleh mitranya terkait transaksi jasa.

Dua perusahaan retail, PT Ace Hardware Indonesia Tbk dan PT Trans Retail Indonesia digugat status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para mitranya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Ace Hardware digugat oleh Wibowo dan Partners. Melalui kuasa hukumnya, Fajar Ardianto, gugatan Ace Hardware didaftarkan ke pengadilan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Advertisement

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (8/10), pemohon Wibowo dan Partners meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan.

Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap termohon, yakni PT Ace Hardware Indonesia Tbk paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

"Menunjuk dan mengangkat Turman M. Panggabean, sebagai pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  dalam rangka mengurus harta termohon PKPU. Dalam hal Termohon PKPU berada dalam PKPU sementara dan/atau mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit," bunyi pengumuman tersebut.

Selanjutnya, pemohon meminta pengadilan menghukum termohon untuk mentaati putusan perkara ini dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Dalam keterangannya, Direktur Ace Hardware Indonesia, Sugiyanto Wibawa menyatakan hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga. 

Namun, dia membenarkan bahwa Ace Hardware dengan Wibowo dan Partners sebelumnya memiliki perjanjian kerja sama hukum bulanan (retainer) senilai Rp 10 juta. 

Dengan adanya perkara ini, dia menyatakan perusahaan akan segera mengambil sikap. Adapun investor diminta bersikap bijak menyikapi informasi ini.

"Ace Hardware memiliki kinerja sangat baik dan tetap beroperasi seperti biasa," katanya dalam keterangan tertulis diterima katadata.co.id, Kamis (8/10). 

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Ace Hardware membukukan penurunan penjualan bersih 7,8% menjadi Rp 3,65 triliun dari periode yang sama tahun 2019 yakni Rp 3,96 triliun.

Laba bersih perseroan pun turun 24% menjadi Rp 360,16 miliar dari sebelumnya Rp 472,86 miliar.

Selain Ace Hardware, gugatan restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang juga dialamatkan kepada perusahaan retail milik Chairul Tandjung, PT Trans Retail Indonesia. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Tritunggal Adyabuana, selaku pemohon melalui kuasa hukum Rotua Monica P. Sianaga mengajukan beberapa paititum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement