Trajektori Pengelolaan Keuangan Haji

Image title
Oleh BPKH - Tim Publikasi Katadata
28 September 2021, 15:05

Pemerintah Indonesia memiliki sejumlah ketentuan pada pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satunya,  mengenai pengelolaan keuangan haji.

Sejak 2017, pemerintah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74/P Tahun 2017.  Lembaga ini bertugas membantu pengelolaan keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan.

Adapun pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan efisiensi penggunaan BPIH serta manfaat bagi kemaslahatan umat.

Berikut rangkuman dan informasi  seputar jalur pengelolaan keuangan haji di Indonesia :

1. Ketentuan Setoran Awal & Opini Bpk

Ketentuan dana setoran awal jemaah haji sejak 2018 seluruhnya dilakukan melalui Bank syariah yang menjadi mitra BPKH dan berfungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dengan akad wakalah. Untuk pertama kalinya, nilai manfaat hasil pengelolaan Dana Haji dibagikan melalui virtual account kepada jemaah.

Dana haji juga dijamin oleh LPS sehingga pengelolaannya dipastikan aman. BPKH berupaya selalu menjaga prinsip Syariah di setiap tahapan, mulai dari setoran awal hingga dana tersebut ditempatkan dan diinvestasikan.

Laporan Keuangan (LK) BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut (2018-2020) yang menunjukkan pengelolaan keuangan haji dikelola secara wajar dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

2. Dana Kelolaan, Nilai Manfaat

Dana kelolaan dan nilai manfaat Keuangan Haji terus meningkat, dari Rp38,44 triliun pada 2011 hingga Rp 144,91 triliun pada tahun 2020. Terjadi peningkatan pengelolaan keuangan haji cukup signifikan setelah dikelola oleh BPKH kendati jumlah pendaftar haji menurun akibat pandemi Covid-19.

Persentase nilai manfaat dibagi dana kelolaan yang dihasilkan dalam kurun 3 tahun terakhir (2018-2020) pun lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

3. Nilai Manfaat Dan Suku Bunga Lps, 2011-2020

Sejak 2011 hingga 2020, suku bunga LPS yang menjadi referensi imbal hasil menunjukkan penurunan signifikan, namun nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH terus meningkat, khususnya dalam tiga tahun terakhir (2018-2020).

4. Penempatan Dan Investasi Dana Haji & Subsidi Biaya Haji

Pada tahun 2011-2014, dana haji mulai di investasikan melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Tahun 2015-2016, tidak terdapat jenis instrumen investasi yang baru dan hanya dilakukan dengan penempatan pada BPS-BPIH.

Setelah 2017, instrumen investasi lebih variatif baik di dalam dan di luar negeri seperti investasi pada sukuk korporasi, SBSN, RDST, RDPUS, pernyertaan Awqaf Properties Investment Fund (APIF) di luar negeri dan optimalisasi penempatan pada BPS BPIH. Hal ini menunjukkan kapabilitas dan profesionalitas BPKH dalam pengelolaan keuangan haji dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. 

Sementara itu, subsidi biaya haji meningkat tajam sejak 2011. Pada 2019 subsidi biaya haji bahkan mencapai hingga 50%, termasuk untuk 10 ribu tambahan Jemaah lansia. Dana subsidi diambil dari nilai manfaat BPKH sehingga mengurangi beban biaya BPIH serta meningkatkan efisiensi baik untuk biaya penerbangan maupun pengadaan mata uang Saudi Riyal.

5. Manfaat Sbsn

Investasi Dana Haji dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dimanfaatkan untuk pembangunan sarana penunjang kegiatan perhajian, pendidikan Islam dan pelayanan umat antara lain Rehabilitasi Asrama Haji/Embrakasi Haji, Pembangunan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Rehabilitasi Balai Manasik Haji, Pusat Layanan Halal, Pusat Layanan Haji, Gedung Madrasah.

6. Rasio Biaya Operasional Pengelolaan Keuangan Haji/Nilai Manfaat (%)

Rasio biaya operasional keuangan haji didapatkan dari perbandingan Nilai Manfaat dibagi dengan Biaya Operasional. Realisasi Rasio Biaya Operasional pada masa pengelolaan BPKH (2018-2020), cukup efisien dan masih jauh di bawah ketetapan peraturan yaitu maksimal 5%. Nilai persentase ini jauh lebih rendah dibandingkan pengelolan tahun 2011 hingga 2017.

7. Alokasi Virtual Account (Va) Dan Kemaslahatan

Sejak tahun 2018/2019 telah terdapat alokasi nilai manfaat bagi jemaah tunggu dan program kemaslahatan umat. Alokasi VA kepaada jemaah tunggu ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan transparansi pengelolaan keuangan haji yang dapat dilihat dan diakses rekening virtualnya oleh masing-masing calon Jemaah haji yang telah memiliki nomor kursi.

8. Pendaftar Haji Baru

Tahun 2011-2016 terjadi peningkatan pendaftaran jemaah baru, salah satunya akibat kebijakan talangan haji. Tahun 2019 terdapat peningkatan pendaftar jemaah baru seiring kampanye program haji muda.

Namun, pada 2020 terjadi penurunan jumlah pendaftar akibat pandemi Covid-19. Dengan kondisi yang membaik di masa mendatang, pendaftar haji baru  diperkirakan dapat terus meningkat.

Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami