OJK dan KLHK Sepakati 5 Poin Kerja Sama Perdagangan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama di bidang keuangan berkelanjutan terkait perdagangan bursa karbon.
Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
“Ini suatu langkah penting dan hal itulah yang akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” kata Mahendra dalam siaran pers, Rabu (19/7).
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan kerja sama antara OJK dan KLHK memiliki tujuan dan fungsi yang baik. "Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti.
Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu,
1. Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan,
3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK,
4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,
5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa
Keuangan.
Perdagangan karbon di Indonesia ini di bawah payung hukum Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam UU PPSK, pasar karbon diatur dalam tiga pasal.
Pertama, pasal 23 yang menjelaskan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Dalam pasal 23 angka 2 dijelaskan unit karbon adalah efek berdasarkan undang-undang tersebut.
Kedua, pasal 24 menjelaskan terkait perdagangan karbon dilakukan dengan mekanisme bursa karbon. Terakhir, pasal 25 menyatakan bursa ini hanya bisa diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan alias OJK.