Aturan Baru, Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM

Tia Dwitiani Komalasari
26 Oktober 2023, 19:19
Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta menghimbau warga untuk tidak mengekspoitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin ber
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta menghimbau warga untuk tidak mengekspoitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin berpotensi terendam air laut pada masa yang akan datang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengguna air tanah sebesar 100 ribu liter per bulan untuk mendapatkan izin dari lembaga tersebut. Hal itu khususnya pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Beleid itu ditetapkan sejak 14 September 2023.

"Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi," tulis peraturan tersebut dikutip Kamis (26/10). 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa beleid tersebut dibuat dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah. Selain Aturan tersebut juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum.

Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Adapun pengguna air tanah yang wajib melakukan permohonan adalah:

a. perseorangan

b. kelompok masyarakat

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...