Pemerintah Sebut Ketiadaan Sanitary Landfill Sebabkan 30 TPA Terbakar
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan pemerintah tengah berupaya agar fenomena kebakaran di 30 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selama tiga bulan terakhir tidak terjadi lagi. Kebakaran tersebut salah satunya dipicu karena kurang memadainya fasilitas yang ada di TPA di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Herdianti mengatakan, TPA di Indonesia umumnya menggunakan sistem open dumping. Artinya, sampah dibuang begitu saja di TPA yang terbuka dan tidak menggunakan sanitary landfill.
Adapun sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah yang modern dan efektif untuk digunakan di tempat penampungan sampah. ”Memang pada dasarnya, terjadinya kebakaran karena dia open dumping, jadi sampahnya dibuang begitu saja. Tidak ada sanitary landfill,” ujar Nani saat ditemui dalam acara Peluncuran Kendaraan Listrik AstraZeneca dan Penandatanganan Nota Kesepahaman, di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (31/10).
Untuk itu, Nani menuturkan Kemenko Marves bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mendorong fasilitas pengolahan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir. “Jadi, nanti tidak open dumping lagi, hal ini sedang kami bereskan,” ujar Nani.
Menurut Nani, hal itu menjadi salah satu upaya terbaik untuk bisa mencegah kembali terulangnya kebakaran di TPA yang terjadi saat kemarau panjang atau El-Nino. Pasalnya, El-Nino diprediksi masih akan terus berlangsung hingga tahun 2024.
“Jadi, memang kami harus melakukan pencegahan agar masalah itu tidak terjadi lagi. Kami juga tidak menyangka TPA bisa menjadi masalah akibat adanya kebakaran,” ujar Nani.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad Interim, Erick Thohir, mengatakan penggunaan teknologi pengolah sampah ramah lingkungan sangat penting dan mendesak untuk diterapkan. Khususnya, bagi daerah-daerah yang sudah darurat sampah dan memiliki TPA yang sudah melebihi kapasitas.