DPR Sentil Pemerintah Lambat Siapkan Materi RUU EBT, TKDN Jadi Kendala
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan , pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) terkendala akibat sikap pemerintah yang lambat dalam menyediakan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Dokumen dan bahan yang diminta anggota panja DPR kepada pihak pemerintah belum lengkap dan terperinci sehingga menjadi tertunda.," ujarnya saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (31/10).
Dia menilai, sejak awal pemerintah terkesan tidak serius membahas dan menghasilkan regulasi EBT ini. Hal itu menyebabkan pengesahan RUU EBT molor dari target semula November 2022.
Namun, Mulyanto mengakui bahwa pembahasan RUU EBT juga terkendala akibat banyak anggota panja yang fokus pada persiapan pemilu. “Di tahun politik memang fokus dan konsentrasi anggota panja lebih kepada persiapan pemilu," kata Mulyanto.
Disisi lain, ia menolak anggapan bahwa lambatnya pembahasan EBT ini karena ada campur tangan pimpinan partai politik (parpol) yang kurang setuju terdapat materi aturan tersebut. Menurut Mulyanto, selama ini pembahasan tiap-tiap DIM sangat terbuka dan objektif sehingga sulit untuk mengatakan bahwa ada cawe-cawe politik dari ketua umum parpol.
"Saya tidak melihat dan mencium tanda-tanda ikut campur itu. Tapi silahkan ditelusuri," kata Mulyanto.
TKDN Jadi Kendala
Mulyanto mengatakan, salah satu poin yang belum mencapai titik tengah yaitu terkait fleksibilitas Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia.
“Kami minta soal TKDN ini jangan dibuat fleksibel, karena akan membuat ketergantungan kepada impor semakin tinggi,” ujar Mulyanto.
Mulyanto mengatakan, dirinya sudah meminta pemerintah untuk memperhatikan TKDN sehingga kandungan lokal tetap sesuai dengan regulasi yang ada. Pembahasan TKDN tersebut akan dibawa ke rapat pleno.
"Kita juga akan mendengar pandangan Kementerian Perindustrian terkait soal ini," kata Mulyanto.
Namun demikian, dia mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat agar RUU EBET ini satu kesatuan antara pengembangan energi terbarukan dengan energi baru, khususnya nuklir. Menurut dia, peran PLTU batu bara sulit digantikan pembangkit EBT lain kecuali nuklir.
Sekretaris Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana, mengatakan akan membahas sisa DIM RUU EBT dengan DPR pada 6-8 November 2023. Salah satu DIM yang masih belum mendapatkan kesepakatan panitia kerja (panja) pemerintah dan DPR yaitu berkaitan dengan aturan pemanfaatan energi nuklir.
“Salah satunya yang belum disepakati DIM nya itu soal nuklir,” kata Dadan, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10).
Dadan mengatakan, RUU EBT baru bisa dibawa ke rapat kerja DPR setelah pembahasan DIM itu selesai. Setelah itu, bisa diputuskan langsung oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta pimpinan Komisi VII DPR RI.