Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi Setelah Diprotes Masyarakat

Tia Dwitiani Komalasari
3 November 2023, 10:21
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dengan denda Rp250 ribu untu
ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri/Ak/rwa.
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membatalkan tilang uji emisi yang sudah mulai dilaksanakan sejak 1 November 2023. Polisi mengubah program tersebut menjadi sosialisasi atau imbauan kepada masyarakat terkait uji emisi .

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut penilangan uji emisi dihilangkan dikarenakan banyak masyarakat yang mengeluh atau protes terkait penilangan uji emisi tersebut.

"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan, " ucapnya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

Laporkan Polisi yang Masih Menilang

Latif mengatakan, dihilangkannya tilang uji emisi tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi. Keputusan itu muncul setelah polisi melakukan evaluasi pada hari pertama tilang uji emisi.

"Kami juga akan merubah pola lagi tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kami tidak akan melakukan penilangan, kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi, " ucapnya.​​​​​​​

Latif juga meminta kepada masyarakat untuk melapor jika ada polisi yang tetap melakukan penilangan, karena dirinya telah menekankan kepada anggota  di lapangan untuk tidak melakukan penilangan.

 Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi berlangsung mulai 1 November 2023.

 "Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

 Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

 Sebagai catatan pada hari pertama sebanyak 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi dalam razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta mulai 1 November 2023. Dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...