Ini Syarat Rumah Tangga yang Harus Izin ke ESDM Jika Gunakan Air Tanah

Tia Dwitiani Komalasari
4 November 2023, 20:02
Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta menghimbau warga untuk tidak mengekspoitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin ber
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta menghimbau warga untuk tidak mengekspoitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin berpotensi terendam air laut pada masa yang akan datang.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam peraturan tersebut, sebagian rumah tangga wajib mendapatkan izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jika ingin menggunakan air tanah.

 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan masyarakat (rumah tangga) yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan. Sementara rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.

 "Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin , karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Wafid, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (4/11).

Dia menyebut 100m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Jumlah itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Wafid mengatakan, pengaturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukanlah hal yang baru. Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Dia mengatakan, pengaturan ini dilakukan dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan dan dapat mengakibatkan menurunnya jumlah cadangan air tanah. Penggunaan air tanah berlebihan juga  dapat menurunkan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...