Pemakaian Kurang 100.000 L, Mayoritas Rumah Tak Butuh Izin Air Tanah

Happy Fajrian
6 November 2023, 13:33
air tanah
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Foto udara permukiman padat penduduk di bantaran Sungai Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (21/2).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengatur penggunaan air tanah. Pengaturan ini dalam rangka mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan yang mengakibatkan turunnya jumlah cadangan air tanah hingga menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan.

Penggunaan air tanah diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomo 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam peraturan ini masyarakat (rumah tangga) harus memiliki izin untuk menggunakan air tanah.

Namun dalam aturan ini masyarakat yang wajib memiliki izin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan, kurang dari itu tidak memerlukan izin. Sebagai informasi, 1 m3 setara dengan 1.000 liter air, artinya, 100 m3 setara dengan 100.000 liter.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 m3,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, dikutip dari siaran pers, Senin (6/11).

Menurut dia, 100 m3 atau 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar, setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter.

Dia mengatakan bahwa aturan pemanfaatan air tanah berkapasitas besar ini bukan hal baru. “Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar sudah dari dulu ditetapkan, salah satunya diatur melalui Undang-undang Sumber Daya Air yang terdahulu (UU No.7 Tahun 2004),” ujarnya.

Eksploitasi air tanah yang berlebihan disebut dapat menyebabkan turunnya jumlah cadangan air tanah, hingga menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan, seperti penurunan permukaan tanah (land subsidence), dan intrusi air laut.

Beberapa wilayah di Indonesia telah mengalami kerusakan air serius, seperti di kota-kota besar di Jawa. Untuk memperbaiki kerusakan tersebut perlu dilakukan upaya konservasi serta manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan, mengurangi eksploitasi berlebihan dan mengembangkan alternatif sumber air bersih lain.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...