ICAEW: Bursa Karbon Langkah Penting Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Hari Widowati
8 November 2023, 18:24
Julian Smith, ESG, Government and Infrastructure Leader PwC Indonesia menyebut bursa karbon merupakan langkah penting yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim.
PwC Indonesia
Julian Smith, ESG, Government and Infrastructure Leader PwC Indonesia menyebut bursa karbon merupakan langkah penting yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim.

The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi langkah penting Indonesia dalam penanganan perubahan iklim. ICAEW juga menilai Indonesia berpotensi menjadi pemain kunci di pasar karbon global.

"Dari sisi pasokan, sektor kehutanan merupakan kontributor penting dalam menyumbang unit karbon, karena memiliki potensi besar untuk menghasilkan kredit karbon melalui berbagai inisiatif mitigasi," ujar Julian Smith, ESG, Government and Infrastructure Leader PwC Indonesia yang juga ICAEW Chartered Accountant, dalam pernyataan tertulis, pada Rabu (8/11).

Ia menyebut dari sisi permintaan, produsen listrik yang menggunakan bahan bakar batu bara kini diwajibkan untuk mengurangi emisi sebesar 25% pada 2030 dari emisi awal mereka. Hal ini mendorong mereka untuk mengevaluasi strategi paling efektif dari sisi biaya, baik melalui pembelian kredit karbon dari bursa karbon maupun dengan mengubah cara operasional mereka dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Smith menyebut beberapa kawasan dan negara selain Indonesia telah memulai lebih dulu dalam perdagangan karbon. Kawasan Uni Eropa telah menerapkan kebijakan Bursa Karbon sejak 2005 dan menjadi sistem perdagangan emisi pertama di dunia. Sebelum 2021, Uni Eropa berhasil menyumbang lebih dari 75% perdagangan karbon internasional. Pada 2019, Bursa Karbon Uni Eropa mampu mengurangi hingga 24% di bawah tingkat emisi 1990.

"POJK Bursa Karbon merupakan langkah penting yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dengan mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon khusus," ujar Smith. Inisiatif tersebut sejalan dengan komitmen yang dibuat di bawah Perjanjian Paris.

Ada beberapa ketentuan penting yang tercantum di dalam POJK Bursa Karbon, antara lain aturan tentang unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon merupakan efek yang harus didaftarkan di Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). POJK itu juga mengatur bahwa entitas yang beroperasi sebagai Bursa Karbon harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 100 miliar dan dilarang mengandalkan pinjaman.

"Bursa Karbon dapat beroperasi bersama dengan mekanisme penetapan harga karbon lainnya, termasuk sistem batas emisi dan perdagangan karbon, serta batas emisi dan pajak," kata Smith. Hal ini memastikan pasar menentukan harga unit karbon berdasarkan penawaran dan permintaan, seperti dinamika pasar tradisional.

Conny Siahaan, ICAEW Head of Indonesia, juga menyebut bahwa ICAEW mengapresiasi inisiatif proaktif Indonesia terhadap komitmen Nationally Determined Contributions (NDC) melalui aturan Bursa Karbon ini. "Karena risiko iklim masih menjadi tantangan utama bagi dunia bisnis, kami percaya para Chartered Accountants akan memainkan peran penting dalam memastikan transisi yang berkelanjutan," ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...