35 TPA Kebakaran, Timbulkan Zat Beracun hingga Gagalkan Penerbangan

Tia Dwitiani Komalasari
9 November 2023, 05:30
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada tumpukan sampah yang terbakar di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6102023). Belum diketahui penyebab terbakarnya tumpukan sampah yang kembali melanda kawasan zona a
ANTARA FOTO
Petugas pemadam kebakaran melakukan pendinginan pada tumpukan sampah yang terbakar di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang, Jawa Tengah, Jumat (6102023). Belum diketahui penyebab terbakarnya tumpukan sampah yang kembali melanda kawasan zona aktif 2 dan 3 TPA Jatibarang pada Jumat (610) sekitar pukul 11:30 WIB, sementara hingga pukul 18:15 WIB belasan unit mobil pemadam kebakaran dibantu dua mobil meriam air kepolisian masih terus melakukan proses pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik api.

Sebanyak 35 tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia kebakaran sepanjang 2023. Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, mengatakan kebakaran TPA tersebut berbahaya karena menimbulkan zat beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.

"Semua zat beracun itu keluar, ada dioksin, furan, karbon monoksida, sulfur, dan sebagainya, karena semua (sampah) yang dibuang terbakar," kata Novrizal dalam acara Green Press Community di Jakarta, Rabu (8/11).

Dia mengatakan, kebakaran yang terjadi di TPA lebih susah dipadamkan karena adanya sumber bahan bakar berupa gas metana yang dihasilkan oleh sampah organik .Hal itu membuat upaya pemadaman kebakaran di TPA bisa berlangsung sampai berhari-hari.

Menurut Novrizal, kebakaran TPA Rawa Kucing bahkan sempat mengganggu penerbangan. Pasalnya, TPA Rawa Kucing hanya berjarak 2,5 km dari Bandara Soekarno Hatta. KEbakaran di TPA tersebut sempat membuat tujuh pesawat internasional tidak bisa mendarat.

"Kebayang kalau tidak padam waktu itu, bisa chaos juga ini, malu juga kita di dunia internasional," ia menambahkan.

Kebakaran yang terjadi di TPA Rawa Kucing pada 20 Oktober 2023 mendorong Pemerintah Kota Tangerang di Provinsi Banten memberlakukan status tanggap darurat dari 20 Oktober sampai 2 November 2023.

Pemerintah daerah sempat mengevakuasi warga yang tinggal di daerah sekitar fasilitas penampungan sampah itu guna menekan dampak asap akibat kebakaran terhadap kesehatan warga.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...