Aturan Izin Penggunaan Air Tanah Baru Diterapkan Tiga Tahun Lagi

Nadya Zahira
13 November 2023, 16:15
Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta menghimbau warga untuk tidak mengekspoitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin ber
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta menghimbau warga untuk tidak mengekspoitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin berpotensi terendam air laut pada masa yang akan datang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan rumah tangga untuk mendaptakan izin terlebih dahulu sebelum menggunakan air tanah. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan aturan tersebut diprediksi baru bisa berlaku secara maksimal dalam tiga tahun ke depan. 

“Jadi aturan izin penggunaan air tanah itu baru bisa berlaku secara maksimal dalam 3 tahun kedepan. Saat ini voluntary dulu,” ujar Wafid saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/11). 

Wafid mengatakan, aturan perizinan penggunaan air tanah tersebut belum bisa berlaku seutuhnya karena kerangka dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur sanksi bagi pelanggar masih dikaji. Untuk itu, Kementerian ESDM saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan masyarakat.

“Jadi kami ingin menimbulkan kesadarannya dulu kepada masyarakat terkait penggunaan air tanah yang tidak berlebihan, awalnya disitu,” kata dia.

Wafid mengatakan, pengaturan tersebut bertujuan untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan, sehingga mengakibatkan turunnya jumlah cadangan air tanah, serta menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan. 

Hanya Sebagian Kecil Rumah Tangga

Penggunaan air tanah diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomo 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam peraturan ini masyarakat harus memiliki izin untuk menggunakan air tanah.

Namun dalam aturan tersebut masyarakat yang wajib memiliki izin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan, kurang dari itu tidak memerlukan izin. Sebagai informasi, 1 m3 setara dengan 1.000 liter air. Artinya, 100 m3 setara dengan 100.000 liter.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...