Otorita IKN Luncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Tia Dwitiani Komalasari
27 Desember 2023, 18:01
Foto udara lahan yang akan dibangun Mabes TNI AL di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Laut laksamana TNI Muhammad Ali luas
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto udara lahan yang akan dibangun Mabes TNI AL di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Laut laksamana TNI Muhammad Ali luas lahan bakal wilayah Mabesal di IKN Nusantara sekitar 13 hektare.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan meluncurkan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati atau Kehati IKN pada 2024.

"Kami menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati di IKN dengan melibatkan berbagai pihak. Rencananya memang kami akan matangkan dan kami akan meluncurkannya pada tahun depan," kata Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air, Pungky Widiaryanto, dalam Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara yang diikuti secara daring, di Jakarta, Rabu (27/12).

Pungky mengatakan, visi dari rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati IKN, yakni mewujudkan kota hutan berkelanjutan yang memberikan kontribusi kepada tujuan konservasi biodiversitas nasional maupun global.

IKN dibangun dengan konsep kota pintar masa depan berbasis alam dengan 70 persen area di IKN merupakan area hijau.

"Harapannya adalah kita akan menghutankan kembali menjadi hutan-hutan tropis di Kalimantan," kata Pungky.

Adapun misi dari rencana induk tersebut, antara lain:

1. Mempertahankan ekosistem hutan dan lahan basah yang masih tersisa, kemudian merehabilitasi, merestorasi, dan mereklamasi ekosistem yang rusak. 

2. Mengoptimalkan kinerja para pihak dalam pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.

3. Meningkatkan kapasitas dan kepedulian masyarakat adat serta lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.

4. Menegakkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan keanekaragaman hayati.

Sementara tujuan dari pengelolaan keanekaragaman hayati sendiri, yakni:

1. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta database dan sistem informasi keanekaragaman hayati.

2. Meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati melalui pengelolaan, ekosistem habitat tumbuhan dan satwa di daratan maupun pesisir serta laut (konservasi in-situ dan ex-situ, dan lain-lain).

3. Memperlambat, mengurangi dan mengendalikan laju kehilangan (degradasi dan kepunahan) keanekaragaman hayati. Kemudian melakukan rehabilitasi, restorasi, dan reklamasi ekosistem yang mengalami kerusakan.

4. Meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.

5. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan pranata kebijakan serta penegakan hukum keanekaragaman hayati, dan tujuan lainnya yakni penyelesaian konflik keanekaragaman hayati.


Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...