Otorita IKN Luncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan meluncurkan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati atau Kehati IKN pada 2024.
"Kami menyusun rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati di IKN dengan melibatkan berbagai pihak. Rencananya memang kami akan matangkan dan kami akan meluncurkannya pada tahun depan," kata Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air, Pungky Widiaryanto, dalam Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara yang diikuti secara daring, di Jakarta, Rabu (27/12).
Pungky mengatakan, visi dari rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati IKN, yakni mewujudkan kota hutan berkelanjutan yang memberikan kontribusi kepada tujuan konservasi biodiversitas nasional maupun global.
IKN dibangun dengan konsep kota pintar masa depan berbasis alam dengan 70 persen area di IKN merupakan area hijau.
"Harapannya adalah kita akan menghutankan kembali menjadi hutan-hutan tropis di Kalimantan," kata Pungky.
Adapun misi dari rencana induk tersebut, antara lain:
1. Mempertahankan ekosistem hutan dan lahan basah yang masih tersisa, kemudian merehabilitasi, merestorasi, dan mereklamasi ekosistem yang rusak.
2. Mengoptimalkan kinerja para pihak dalam pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati.
3. Meningkatkan kapasitas dan kepedulian masyarakat adat serta lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
4. Menegakkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan keanekaragaman hayati.
Sementara tujuan dari pengelolaan keanekaragaman hayati sendiri, yakni:
1. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta database dan sistem informasi keanekaragaman hayati.
2. Meningkatkan upaya konservasi keanekaragaman hayati melalui pengelolaan, ekosistem habitat tumbuhan dan satwa di daratan maupun pesisir serta laut (konservasi in-situ dan ex-situ, dan lain-lain).
3. Memperlambat, mengurangi dan mengendalikan laju kehilangan (degradasi dan kepunahan) keanekaragaman hayati. Kemudian melakukan rehabilitasi, restorasi, dan reklamasi ekosistem yang mengalami kerusakan.
4. Meningkatkan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
5. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan pranata kebijakan serta penegakan hukum keanekaragaman hayati, dan tujuan lainnya yakni penyelesaian konflik keanekaragaman hayati.