KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Kasus Karhutla PT JJP

Rena Laila Wuri
16 Januari 2024, 12:12
KLHK mengeksekusi putusan pengadilan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) pada 2015 yang menghanguskan hutan seluas 1.000 hektare (ha).
ANTARA FOTO/Syaiful Arif
KLHK mengeksekusi putusan pengadilan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) pada 2015 yang menghanguskan hutan seluas 1.000 hektare (ha).
Button AI Summarize

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengeksekusi putusan pengadilan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) pada 2015 yang menghanguskan hutan seluas 1.000 hektare (ha). Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak beberapa tahun lalu.

Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung, KLHK telah melakukan langkah-langkah eksekusi berikut ini: 

  1. Pengajuan permohonan surat keterangan berkekuatan hukum tetap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: W10-U4/8915/HK.02/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021.
  2. Pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghadiri pelaksanaan pemberian teguran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pertama tanggal 27 April 2022 sampai dengan terakhir tanggal 14 September 2022, namun PT JJP tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara patut, bahkan pada tanggal 1 September 2022 PT JJP mengajukan upaya hukum PK yang kedua ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
  3. Pada tanggal 22 Oktober 2022 KLHK mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa ketidakhadiran dalam pemberian teguran (aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pengajuan permohonan PK yang kedua menunjukkan PT JJP tidak mempunyai komitmen secara sukarela. Bahkan, PT JJP  cenderung melakukan perlawanan-perlawanan hukum.

Ia telah memerintahkan kepada Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup untuk mempercepat eksekusi lewat koordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan instansi terkait lainnya, antara lain Kementerian ATR/BPN. 

"Koordinasi itu untuk mendapatkan data dukung aset yang akan dilakukan sita eksekusi, hingga PT JJP memenuhi semua kewajibannya dalam memenuhi putusan pengadilan yang telah inkracht, termasuk mengambil langkah-langkah untuk percepatan sita eksekusi,” kata Rasio Sani dalam keterangannya, Senin (15/1).

Rasio Sani menuturkan KLHK tidak akan berhenti melawan kejahatan lingkungan. “Komitmen dan kosistensi KLHK untuk penegakan hukum termasuk melalui gugatan perdata, sangat jelas. Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan lingkungan dengan semua instrumen yang ada baik administratif, perdata maupun pidana. Semua putusan perdata yang berkeputusan tetap akan kami eksekusi, agar kerugian lingkungan dapat dipulihkan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...