Aturan CCS Terbit, Indonesia Sepakat Simpan Karbon dari Singapura

Rena Laila Wuri
16 Februari 2024, 08:03
Wakil Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menandatangani kesepakatan kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbo
Kemenko Marves
Wakil Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menandatangani kesepakatan kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbon, Kamis (15/2).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengumumkan Indonesia dan Singapura telah resmi menjalin kerja sama di bidang proyek penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/CCS) atau penangkapan, utilisasi, dan penyimpanan karbon (carbon capture utilization storage/CCUS).

Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan dokumen komitmen awal (letter of intent/LoI) oleh Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, dan Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, Kamis (15/2).

Jodi mengatakan, kerja sama tersebut meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di kawasan Asia Tenggara. Indonesia juga ingin memperlihatkan pendekatan proaktif dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan. 

“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara," ucap Jodi dikutip dalam keterangan pers, Jumat (16/2).

Dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi. Selain itu, CCS juga berpotensi untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru. 

Kedua negara sepakat melakukan perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum untuk memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia.

Adapun kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan, mengatakan penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia. Kerjasama ini juga mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon. 

Keith Tan mengatakan, Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan. 

“Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara," kata Keith Tan.

Reporter: Rena Laila Wuri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...