Indonesia Buka Keran 'Impor' Karbon dari Negara Lain, Ini 3 Syaratnya

Rena Laila Wuri
22 Februari 2024, 14:13
Indonesia menetapkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Salah satu upaya untuk menurunkan emisi karbon secara signifikan adalah dengan memanfaatkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).
123RF.com/Dilok Klaisataporn
Indonesia menetapkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Salah satu upaya untuk menurunkan emisi karbon secara signifikan adalah dengan memanfaatkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).
Button AI Summarize

Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang memungkin Indonesia melakukan penyimpanan karbon dari luar negeri atau carbon capture storage (CCS) cross border. Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan luar negeri bisa menyimpan karbonnya di Indonesia.

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang diterbitkan 30 Januari 2024.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mengatakan Indonesia  memiliki potensi penyimpanan karbon lebih dari 577 Gigaton.

Menurut perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), terdapat potensi besar penyimpanan karbon saline aquifer sebesar 572,77 Gigaton. Sementara potensi depleted oil & gas reservoirs sebesar 4.85 Gigaton.

“Perhitungan ini dilakukan internal oleh kepala balai Lemigas dan di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM,” kata Dirjen Migas Tutuka Ariadji saat acara Penutupan Bulan K3 Nasional di Kantor Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2).

Berikut syarat penyimpanan karbon lintas negara:

1. Perusahaan luar negeri atau pengimpor sudah memiliki investasi di Indonesia

Dalam Pasal 35 dituliskan bahwa penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh penghasil Karbon yang melakukan investasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.

Tutuka mengatakan, perusahaan luar negeri tersebut harus memiliki bisnis yang telah di kembangkan atau mendanai sebuah industri di Indonesia.

“Jadi sudah ada industri yang dikembangkan disini,” kata Tutuka.

2. Pengimpor sudah melakukan kerja sama bilateral antarnegara.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...