Jepang Akan Wajibkan Perusahaan Emiten Laporkan Emisi Gas Rumah Kaca

Image title
Oleh Antara
4 Maret 2024, 12:35
Athit Perawongmetha Seorang pria memakai masker pelindung, menyusul penyebaran virus korona (COVID-19), berjalan melewati sebuah layar yang memperlihatkan harga saham Nikkei diluar kantor pialang di Tokyo, Jepang, Jumat (13/3/2020).
ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/ama/cf
Athit Perawongmetha Seorang pria memakai masker pelindung, menyusul penyebaran virus korona (COVID-19), berjalan melewati sebuah layar yang memperlihatkan harga saham Nikkei diluar kantor pialang di Tokyo, Jepang, Jumat (13/3/2020).
Button AI Summarize

Badan pengawas keuangan Jepang mempertimbangkan untuk mewajibkan perusahaan yang terdaftar di bursa efek Tokyo untuk mengungkapkan informasi mengenai emisi gas rumah kaca di seluruh rantai pasokan mereka.

Bulan ini, Badan Jasa Keuangan tersebut akan membentuk sebuah panel untuk membahas rincian kebijakan yang diharapkan dapat mendukung upaya global mempercepat dekarbonisasi, sesuai dengan rencana yang diusulkan pada pertemuan Dewan Sistem Keuangan.

Lembaga tersebut membahas rincian kebijakan yang diharapkan dapat mendukung upaya global untuk mempercepat dekarbonisasi, sesuai dengan rencana yang diusulkan pada pertemuan Dewan Sistem Keuangan

Otoritas akan terlebih dahulu menargetkan perusahaan-perusahaan besar yang menghadapi peningkatan pengawasan dari investor institusi global. Sementara jumlah perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Tokyo mencapai  1.600 perusahaan.

Jepang berupaya membentuk standar pengungkapan berkelanjutan berdasarkan standar yang diumumkan pada 2023 oleh Badan Standar Keberlanjutan Internasional (ISSB), sebuah badan global yang menetapkan aturan pelaporan keuangan. Rancangan standar negara tersebut diharapkan akan dirilis pada akhir Maret.

Sejak dimulainya tahun bisnis hingga 2023, perusahaan-perusahaan Jepang diminta untuk memasukkan informasi dalam laporan keuangan mereka tentang bagaimana mereka mengatasi permasalahan berkelanjutan, Sebelumnya, perusahaan juga sudah wajib memberikan sejumlah informasi seperti kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...