Pelaku Perdagangan Karbon Wajib Urus SRN, Ini Cara dan Biayanya
Perusahaan di Indonesia yang ingin melakukan perdagangan karbon wajib mengurus Sistem Registasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan pengurusannya pun cukup mudah.
SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hari Wibowo, mengatakan pembentukan SRN PPI bertujuan agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim.
"Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (6/3).
Selain itu, SRN PPI bertujuan untuk mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon), yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi.
Prosedur Pengurusan SRN
Berikut tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca):
1. Mendaftar dan mengisi data umum
2. Menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi).
3. Tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN.
"Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id," ucap Hari.
Biaya Penerbitan SPE GRK
Hari mengatakan tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi.
Dia mengatakan, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya.
Hari menuturkan terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN sejak 2021. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM dan 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM).
Kemudian 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku.