Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, Amnesty Sorot Revisi UU ITE
Gerakan Amnesty International Indonesia mendesak pembebasan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Direktur Eksekutif Internasional Indonesia, Usman Hamid, bilang tanggapan Daniel atas komentar pada video unggahannya di Facebook bukanlah bentuk kebencian, namun kritik untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan.
“Kami mendesak agar Daniel dibebaskan segera dan tanpa syarat, karena menggunakan haknya untuk berekspresi dan berpendapat secara damai,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/4).
Usman menilai hukuman atas Daniel adalah bukti adanya kriminalisasi bagi pembela lingkungan dan perlindungan bagi mereka juga masih minim. Padahal, ada peraturan yang memandu peradilan agar tidak mengkriminalisasi aktivis, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal 66 UU tersebut, berbunyi “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Meski begitu, Daniel tetap dijatuhkan hukuman dengan UU ITE.
“Ini menunjukkan bahwa UU ITE, walau sudah dua kali direvisi, tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga digunakan untuk membungkam pembela HAM, termasuk aktivis lingkungan, yang berupaya mencegah kerusakan ekologis,” katanya.
Amnesty Internasional Indonesia sendiri mencatat ada 55 korban dari 49 kasus yang dijatuhkan hukuman pada 2023. Menurut Amnesty, ini adalah penyalahgunaan UU ITE yang mengurangi kebebasan ekspresi secara daring dan perbedaan pendapat secara damai.
Usman mengatakan, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi cuma bisa dilakukan dengan prinsip Siracusa. Itu artinya, berdasarkan udnang-undang yang dirumuskan dengan memenuhi aspek partisipasi bermakna, memiliki tujuan yang jelas dan perlu, serta tidak berlebihan.
Kronologi Aktivis Lingkungan Daniel Dihukum Penjara
Kasus Daniel bermula saat dirinya mengunggah sebuah video di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Dalam video berdurasi enam menit itu, Daniel menampilkan keadaan pesisir Karimunjawa yang diduga terkena dampak limbah tambak udang.
Video itu menuai banyak komentar dan Daniel merespon salah satu komentar itu. Ia menulis, “Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur untuk dipangan.”
Sebagian warga Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, tidak terima dengan sebutan masyarakat otak udang yang disematkan Daniel. Melalui perwakilan, warga mengadukan Daniel ke Kepolisian.
Daniel ditahan Polres Jepara, Jawa Tengah, pada 7 Desember 2023, sekitar sebulan setelah video itu diunggah. Usai berkas-berkas dinyatakan lengkap, Daniel ditahan Kejaksaan Negeri Jepara dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jepara pada 1 Februari 2024.
Kamis (4/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara akhirnya menyatakan Daniel melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Ia terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk itu Daniel dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan, berikut denda Rp5 juta dengan subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sejumlah Rp5 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, di PN Kabupaten Jepara, Kamis (4/4).
Vonis tujuh bulan penjara itu, menurut hakim, dikurangi dari masa penahanan yang dijalani Daniel sejak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada 23 Januari 2024. Artinya, Daniel akan dibebaskan pada Agustus mendatang.