Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, Amnesty Sorot Revisi UU ITE

Amelia Yesidora
5 April 2024, 14:04
Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua (tengah) membacakan vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Peng
ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua (tengah) membacakan vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat sidang vonis kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara karena menilai Daniel melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 20
Button AI Summarize

Gerakan Amnesty International Indonesia mendesak pembebasan aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Direktur Eksekutif Internasional Indonesia, Usman Hamid, bilang tanggapan Daniel atas komentar pada video unggahannya di Facebook bukanlah bentuk kebencian, namun kritik untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan.

“Kami mendesak agar Daniel dibebaskan segera dan tanpa syarat, karena menggunakan haknya untuk berekspresi dan berpendapat secara damai,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/4).

Usman menilai hukuman atas Daniel adalah bukti adanya kriminalisasi bagi pembela lingkungan dan perlindungan bagi mereka juga masih minim. Padahal, ada peraturan yang memandu peradilan agar tidak mengkriminalisasi aktivis, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal 66 UU tersebut, berbunyi “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Meski begitu, Daniel tetap dijatuhkan hukuman dengan UU ITE.

“Ini menunjukkan bahwa UU ITE, walau sudah dua kali direvisi, tidak hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga digunakan untuk membungkam pembela HAM, termasuk aktivis lingkungan, yang berupaya mencegah kerusakan ekologis,” katanya.

Amnesty Internasional Indonesia sendiri mencatat ada 55 korban dari 49 kasus yang dijatuhkan hukuman pada 2023. Menurut Amnesty, ini adalah penyalahgunaan UU ITE yang mengurangi kebebasan ekspresi secara daring dan perbedaan pendapat secara damai.

Usman mengatakan, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi cuma bisa dilakukan dengan prinsip Siracusa. Itu artinya, berdasarkan udnang-undang yang dirumuskan dengan memenuhi aspek partisipasi bermakna, memiliki tujuan yang jelas dan perlu, serta tidak berlebihan.

Kronologi Aktivis Lingkungan Daniel Dihukum Penjara

 Kasus Daniel bermula saat dirinya mengunggah sebuah video di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Dalam video berdurasi enam menit itu, Daniel menampilkan keadaan pesisir Karimunjawa yang diduga terkena dampak limbah tambak udang.

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...