Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

Tia Dwitiani Komalasari
29 April 2024, 09:12
Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023). Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, (13/12/2023) konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikr
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa.
Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023). Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, (13/12/2023) konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi.
Button AI Summarize

Kualitas udara di Jakarta pada Senin (29/4) masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dan menduduki peringkat ke-12 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau di Jakarta, Senin pukul 05.25 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 122. Hal ini mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 44 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 8,8 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif. Kualitas kategori ini juga bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 100 lebih.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, di mana kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.

Sementara dari situs tersebut Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan ke-12. Wilayah di dunia dengan kualitas terburuk yaitu Kota Baghdad, Irak dengan angka 213, disusul Kota New Delhi, India 195, dan posisi ketiga besar Tashkent di angka 162.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...