Menteri LHK Ingatkan Tren Biaya Pemulihan Lingkungan Terus Naik

Tia Dwitiani Komalasari
2 Mei 2024, 17:46
Foto udara nelayan menggunakan perahu di kawasan konservasi Hutan Mangrove Lantebung, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/1/2024). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan perluasan kawasan konservasi perairan laut nasional pada 2045 mencapa
ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
Foto udara nelayan menggunakan perahu di kawasan konservasi Hutan Mangrove Lantebung, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/1/2024). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan perluasan kawasan konservasi perairan laut nasional pada 2045 mencapai 97,5 juta hektare atau 30 persen dari luas teritorial perairan laut Indonesia sekitar 325 juta hektare.
Button AI Summarize

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengingatkan biaya pemulihan lingkungan akan terus meningkat. Dengan demikian, dibutuhkan strategi sistematis jangka panjang untuk menghadapinya, termasuk mendorong pemulihan wilayah kritis di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Tren saat ini menunjukkan bahwa biaya pemulihan lingkungan akan semakin meningkat akibat eksternalitas, mitigasi risiko, dan dampak yang ditimbulkannya. Kita perlu membangun strategi sistematis jangka panjang untuk menekan hal ini," kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat membuka pertemuan antar Kementerian/Lembaga (K/L) membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) di Jakarta, Kamis (2/5).

Siti Nurbaya mengatakan salah satu fokus dilakukan pemulihan adalah wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Pasalnya wilayah tersebut memiliki kondisi kritis yang membutuhkan fokus bersama dan strategi terpadu.

Selain itu, dia mengatakan, pemerintah juga fokus menjaga ekosistem alam di wilayah Indonesia bagian timur yang secara umum kondisinya masih terjaga dan menjadi modal berharga.

"Di saat yang sama kita perlu membangun kapasitas sumber daya manusia, kelembagaan, regulasi, dan sistem tata kelola yang tepat di wilayah ini," ujar Menteri Siti Nurbaya.

Dia mengatakan, keberadaan aturan terkait PPPLH penting karena merupakan salah satu proses menentukan kebijakan  melestarikan fungsi lingkungan hidup. Hal ini juga dapat mencegah terjadi pencemaran dan kerusakan alam.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...