Indonesia Gaet Suriname Lindungi Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove

Hari Widowati
23 Mei 2024, 19:56
Indonesia dan Suriname menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Kerja Sama dalam Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove.
Media Center World Water Forum 2024/Wahdi Septiawan/nym.
Presiden Joko Widodo berbincang dengan para pemimpin negara saat mengunjungi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dalam rangkaian World Water Forum ke-10 di Denpasar, Bali, Senin (20/5).
Button AI Summarize

Indonesia dan Suriname menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Kerja Sama dalam Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove. Kolaborasi itu dilakukan di sela-sela World Water Forum ke-10 yang berlangsung di Bali.

Sebelumnya, Indonesia dan Suriname telah menandatangani MoU tersebut pada 25 Januari 2024. Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya dan Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname Marciano Dasai.

Saat itu, Marciano Dasai menyampaikan surat kepada Menteri Siti Nurbaya untuk mengajukan kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan dan bantuan teknis terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove. Suriname menunjukkan minat yang besar terhadap proyek unit penangkapan sedimen yang sukses diimplementasikan di Demak, Jawa Tengah. Hal ini kemudian diformalkan dalam bentuk MoU yang ditandatangani Selasa (21/5).

Kerja sama ini bertujuan untuk memajukan dan memfasilitasi upaya perlindungan lingkungan pesisir dan rehabilitasi mangrove. Dengan demikian, kerja sama ini akan meningkatkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi dari ekosistem mangrove bagi kedua negara serta berkontribusi dalam mengatasi dampak buruk perubahan iklim global.

Area kerja sama yang tercakup dalam nota kesepakatan ini meliputi hal berikut ini:
1. Aspek-aspek perubahan iklim yang disepakati bersama.
2. Rehabilitasi mangrove melalui pendekatan berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam, termasuk teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, serta pemantauan data.
3. Pengelolaan lingkungan pesisir.
4. Area kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.

Lewat kerja sama ini, akan ada pertukaran kunjungan ahli, pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik, bantuan teknis, peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua negara.

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Suriname telah berlangsung sejak Agustus 1951. Pada saat itu Suriname masih berada di bawah pemerintahan Belanda. Indonesia memiliki kantor perwakilan pada tingkat Komisariat di Paramaribo.

Melalui kerja sama yang baru ini, Indonesia dan Suriname dapat memperkuat hubungan bilateral dan membawa manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan dan rehabilitasi ekosistem di kedua negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...