Warga Jaktim Terancam Denda Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah

Ringkasan
- Masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, menuntut perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka sesuai dengan aksi damai yang dilakukan untuk mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati dunia, yang bertepatan dengan konferensi global COP16 CBD di Cali, Kolombia.
- Kepulauan Aru merupakan area dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa di Indonesia, mencakup hutan, mangrove, padang savana, dan terumbu karang, tetapi menghadapi ancaman dari gelombang izin eksploitasi hutan, perkebunan, dan wilayah laut sejak 1970.
- Perwakilan masyarakat dan pemuda adat Kepulauan Aru berpartisipasi aktif dalam COP16 CBD, menyerukan pengakuan internasional atas kontribusi masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dan meminta pemerintah untuk mencabut izin eksploitasi yang merusak, dengan mendorong implementasi kebijakan yang melindungi hak masyarakat adat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) menyiapkan sanksi kepada warga berupa denda Rp 50 juta bila ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya.
"Ini sebagai upaya menekan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim) Budhy Novian di Jakarta, Rabu (5/6) seperti dikutip dari Antara.
Munculnya denda tersebut berawal dari rapat koordinasi wilayah tingkat walikota sejak satu bulan lalu bahwa salah satu yang dibahas adalah angka korban demam berdarah.
"Pada Mei lalu angka sudah mencapai 2.290 kasus," ujarnya.
Satpol PP Jakarta Timur kemudian melakukan berbagai upaya untuk berperan menekan demam berdarah. Salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai penindakan.
"Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata tetapi lebih kepada melakukan pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi," ujarnya.
"Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan," katanya.
Sementara terkait denda, pihaknya hanya menyarankan sanksi denda jika Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.
Bunyinya yaitu pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah warga.
Budhy mengatakan, aturan tersebut menyebutkan bahwa ada kewajiban masyarakat melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk.
"Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu minggu menjadi nyamuk kembali," ujarnya.
Menurut Budhi, sanksi Rp 50 juta merupakan amanat peraturan daerah. Namun sanksi denda tidak langsung dikenakan atau kurungan.
"Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun sanksi denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta," katanya.
Dalam penerapan denda Rp 50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas ahli yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.