Pemerintah dan DPR Sepakati Pasal TKDN dalam RUU Energi Baru

Image title
28 Juni 2024, 11:41
ruu ebet, energi baru, ebet, esdm
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri) saat Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Button AI Summarize

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan DPR RI menyepakati poin Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi membenarkan adanya kesepakatan antara DPR RI dan Kementerian ESDM mengenai pasal TKDN. Namun demikian, baik pemerintah maupun DPR belum sepakat mengenai power wheeling.

“Ya (Sudah disepakati). Green RUPTL (Power Wheeling) belum,” ujar Eniya saat dikonfirmasi Katadata, Jumat (27/6).

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno membenarkan bahwa pasal tersebut sudah menemui titik tengah. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai isi dari pasal yang telah disepakati ia tidak dapat memberikan jawaban secara detail.

“Detailnya tidak bisa kita sebutkan tetapi secara kontekstual kita berhasil mengurai kendala-kendala yang selama ini terjadi terkait persyaratan TKDN,” ujar Eddy.

Eddy berharap dengan selesainya poin tersebut, proyek EBT di Indonesia kedepannya tidak akan terhalang oleh persyaratan TKDN. Meski begitu di dalam kesepakatan tersebut juga memperhatikan target TKDN yang diemban oleh Kementerian Perindustrian.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian Mensyaratkan pembangunan pembangkit EBT untuk memenuhi syarat TKDN di atas 40 persen. Hal itu menjadi kendala karena banyak investasi pembangkit EBT yang terhambat  syarat TKDN tersebut.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, akhirnya merelaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor kelistrikan untuk menarik investasi proyek energi baru terbarukan (EBT). Kebijakan tersebut dilakukan dengan mencabut Peraturan Menteri Perindustrian 52 tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.




Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...