Bappenas Sebut Potensi Ekonomi Sirkular Indonesia Capai Rp 500 T

Tia Dwitiani Komalasari
4 Juli 2024, 17:18
Petugas memilah sampah anorganik yang dikumpulkan untuk di daur ulang di Drop Point Rekosistem MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan praktek ekonomi sirkular melalui upaya daur ulang hingga m
ANTARA FOTO/Uyu Septiyati Liman/sgd/YU
Petugas memilah sampah anorganik yang dikumpulkan untuk di daur ulang di Drop Point Rekosistem MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan praktek ekonomi sirkular melalui upaya daur ulang hingga modifikasi untuk dapat menggunakan kembali suatu produk berpotensi mendongkrak PDB sebesar Rp593-638 triliun pada 2030.
Button AI Summarize

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mengungkapkan tengah menyiapkan ekosistem agar ekonomi sirkular di Indonesia dapat berjalan baik. Potensi ekonomi sirkular di Indonesia sangat besar yaitu bisa mencapai Rp 500 triliun.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Priyanto Rohmattullah, mengatakan ekonomi sirkular sudah dijalankan di Indonesia. Namun demikian, penerapan ekonomi sirkular masih terbatas pada gerakan atau belum terstruktur.

"Padahal ekonomi sirkular memiliki potensi sebesar Rp500 triliun sehingga mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri, ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/7).

Dia mengatakan, ekonomi sirkular sudah mulai dibahas di  Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN). Namun  Rencana Pembangunan Jangka Panjang tentang ekonomi sirkular masih dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Ketua Komite Tetap Energi Baru Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jaya Wahono, mengatakan pelaku usaha memerlukan kepastian regulasi untuk penerapan ekonomi sirkular. Hal itu berkaitan dengan perhitungan profit yang dibutuhkan pengusaha.

Menurut Jaya, investasi dalam ekonomi sirkular diperkirakan dapat balik modal dalam kurun waktu yang tidak pendek. Dengan demikian, investasi tersebut membutuhkandukungan peran pemerintah dalam regulasi .

"Ini hal yang krusial serta menjadi pertimbangan penting bagi investor," ujarnya.

 Dia mengatakan, sektor dari ekonomi sirkular yang dapat berjalan adalah waste to energy. Hal ini karena sudah tercipta regulasi yang jelas lewat Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

 Lewat aturan itu, para pengusaha dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan memanfaatkan sumber daya yang telah ada yakni sampah dengan mengubahnya menjadi energi. Dengan demikian, dampak lingkungan dari sampah dapat berkurang serta di sisi lain investor mampu menghasilkan profit.

 Pihaknya juga mengusulkan agar investor yang berkecimpung di ekonomi sirkular dapat mendapatkan insentif. Pasalnya ekonomi sirkular menurutnya merupakan bisnis yang padat modal sehingga insentif menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi pelaku usaha.

 Pihaknya juga menyerukan agar persoalan sampah dapat ditangani bersama-sama dengan berbagai pihak. Dengan demkian, persoalan terkait tempat pembuangan akhir sampah yang melebihi kapasitas hingga cemaran plastik di lautan yang berakibat pada meningkatnya mikroplastik di lautan dapat diminimalkan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...