Sebabkan Kebakaran Hutan, PT NSP Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 160 M

Image title
16 Juli 2024, 14:12
Ilustrasi kebakaran hutan
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan PT National Sago Prima (NSP) telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Button AI Summarize

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan PT National Sago Prima (NSP) telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Pembayaran tersebut merupakan sebagian dari total ganti kerugian sebesar Rp 319 miliar atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.

Pembayaran ganti rugi PT NSP ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 808PK/Pdt/2020 Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor telah 3067K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran ganti rugi karhutla yang telah dibayarkan PT NSP sebesar Rp160 miliar merupakan pembayaran awal atas nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp319,17 miliar. Selanjutnya, PT NSP harus melunasi pembayaran ganti rugi karhutla tersebut paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

"Pembayaran ganti kerugian yang dilakukan oleh PT NSP menunjukkan komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal IUPHH-BK milik PT NSP seluas kurang lebih 3.000 ha tidak berhenti dan konsisten," ujar Rasio dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

Ia memastikan, berbagai upaya hukum dan langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan oleh Kuasa Hukum KLHK sehingga PT NSP menyatakan komitmennya untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,17 miliar paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

KLHK akan Kejar Pelaku Karhutla

Selain itu, KLHK konsisten dan terus mengejar para pelaku karhutla. Rasio mengatakan, pembayaran awal ganti rugi lingkungan oleh PT NSP patut ditiru perusahaan lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaku karhutla dapat dikenakan sanksi administratif termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda," ujarnya.

Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT NSP menyanggupi untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 3.000 ha. Langkah pemulihan lingkungan dimulai dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK.

Rasio mengatakan tindakan tegas terkait karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian kegiatan, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata agar ada efek jera bagi para pelaku dan mengembalikan kerugian lingkungan maupun  negara.

"Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha atau kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata," ungkapnya.

Rasio Ridho Sani juga mengingatkan bahwa Gakkum LHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN). Hal ini untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan Karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya.

"Kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat," ujar Rasio.

Lebih lanjut, Rasio menegaskan, untuk perusahaan yang menghalangi proses eksekusi, KLHK akan berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan eksekusi paksa. Termasuk, melakukan penyitaan dan pelelangan aset pihak tergugat.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...