KLHK Siapkan Standar Penghitungan Emisi untuk Hutan Tanaman Industri

Tia Dwitiani Komalasari
12 Agustus 2024, 10:44
Foto udara suasana Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia (TH2TI) di Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (28/07/2024). TH2TI yang memiliki koleksi 50 ribu pohon dengan luas lahan tanam mencapai 90 hektare
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Foto udara suasana Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia (TH2TI) di Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (28/07/2024). TH2TI yang memiliki koleksi 50 ribu pohon dengan luas lahan tanam mencapai 90 hektare tersebut merupakan upaya pemerintah setempat untuk mempertahankan kebaradaan tanaman hutan endemik dan menjadi percontohan pembangunan hutan kota berkelanjutan (forest city) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Button AI Summarize

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari pembangunan hutan tanaman industri (HTI). Hal ini sebagai upaya mendukung peran HTI dalam mitigasi perubahan iklim.  

"Dalam perkembangannya, pembangunan HTI tidak hanya ditujukan untuk memenuhi permintaan kayu bulat untuk industri perkayuan, namun juga untuk memenuhi Long-Term Strategy for Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement (LTS-LCCP) dan skenario pencapaian NDC," kata Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK (BSILHK), Ary Sudijanto, dikutip dari Antara, Senin (12/8).

Dia mengatakan, target pembangunan hutan tanaman di Indonesia pada 2030 adalah seluas 11,227 juta hektare.  Langkah itu, akan sangat mendukung pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030 serta pelaksanaan mandat dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).  

Oleh karena itu, dia mengatakan, integrasi pembangunan hutan tanaman ke dalam strategi mitigasi perubahan iklim menjadi peluang yang strategis untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi.

Menurut Ary, HTI memiliki potensi sebagai sumber emisi gas rumah kaca dan juga  sebagai sumber serapan emisi GRK.  KLHK akan mengurangi emisi dan meningkatkan serapan HTI melalui pendekatan UU Cipta Kerja yang mengatur Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui multiusaha.

Dia mengatakan, sumber pendapatan bagi PBPH tidak hanya kayu saja dengan luasan konsesi yang dimiliki, tetapi  potensi lain seperti Nilai Ekonomi Karbon.

"Semakin tinggi tata kelola maka nilai karbonnya semakin tinggi, maka hutan tanaman yang sebelumnya revenue hanya dari produk kayu, sekarang dapat dari yang lain termasuk  ekowisata, dan karbon," jelasnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...