Proyek PLTS Dapat Relaksasi Impor, ESDM Beri Sanksi Jika Melanggar Ketentuan

Image title
12 Agustus 2024, 13:54
Petugas memeriksa panel surya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024). PLTS IKN yang saat ini telah beroperasi dengan kapasitas 10 MW itu akan memasok 100 persen kebutuhan listrik untuk upacara
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Petugas memeriksa panel surya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024). PLTS IKN yang saat ini telah beroperasi dengan kapasitas 10 MW itu akan memasok 100 persen kebutuhan listrik untuk upacara peringatan HUT Ke-79 RI di IKN.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi pelaku usaha yang akan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Namun, pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan panel surya yang gagal memenuhi syarat tersebut.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Beleid tersebut berlaku mulai 31 Julia 2024.

Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan aturan tersebut memberikan relaksasi pada perusahaan pengembang PLTS untuk melakukan impor komponen bahan baku hingga 30 Juni 2025. Namun demikian, perusahaan itu harus mampu mengejar target operasi PLTS tersebut paling lambat 30 Juni 2026.

"Jadi impornya ini hanya terbatas bagi pelaku usaha yang punya perjanjian jual beli sampai 31 Desember," ujar Eniya saat sosialisasi Permen 11/2024 secara daring, Senin (12/8).

Eniya mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan komitmennya setelah diberikan relaksasi untuk impor. Sanksi administratif itu berupa penetapan daftar hitam bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmennya.

"Jadi ada sanksinya, karena sudah diberikan impor, boleh melakukan impor tetapi komitmennya tidak berjalan. Sehingga kita nanti akan berikan sanksi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.  Arifin mengatakan, berlakukanya regulasi baru tersebut diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan proyek infrastruktur kelistrikan berbasis EBT. Hal itu terutama persoalan pendanaan dari luar negeri.

"Selama ini banyak paket-paket proyek PLTS yang memang dibawa oleh investor ditawarkan dengan murah, tapi mereka satu paket. Kalau macet ya selama ini karena memang ada aturan TKDN, jadi mandek. Karena kalau pakai TKDN kan jadi mahal. Sekarang udah ada aturannya bahwa pendanaan luar negeri dengan itu boleh, banyak pendanaan dari luar negeri,"kata Arifin di Jakarta, Kamis (9/8).

Pada beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tetap perlu diatur nilai minimum TKDN. Namun demikian, terdapat relaksasi aturan TKDN khususnya bagi proyek pembangunan PLTS.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...