Menteri LHK Sebut Luas Hutan yang Dikelola Masyarakat Naik, Namun Belum Ideal

Image title
2 September 2024, 17:49
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) menyampaikan keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam rapat paripurna ke-2
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) menyampaikan keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen. Senayan, Selasa (9/7/2024). Rapat paripurna tersebut membahas 11 agenda diantaranya Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Button AI Summarize

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat setiap tahunnya meningkat jika dibandingkan dengan yang diberikan ke korporasi swasta. Namun demikian, jumlah tersebut belum mecapai angka ideal dalam pembagian izin kawasan antara swasta dan masyarakat

Pada 2015, Siti mengatakan, luas hutan yang dikelola oleh swasta mencapai 96 persen. Sementara lahan yang dikelola oleh masyarakat yang hanya mencapai 4 persen. Sementara pada 2024, kombinasinya menjadi lebih baik 74,4 persen swasta dan 25 persen lebih untuk masyarakat.

Meski terus meningkat, Siti mengatakan, angka tersebut masih jauh dari presentase ideal dalam pembagian izin kawasan yaitu sekitar 63 persen swasta dan 37 persen dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat. Untuk itu, KLHK menargetkan akan melepas 118,4 ribu hektare lahan untuk Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Sebanyak 96 ribu hektare luas lahan yang dikelola oleh masyarkat," ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Senin (2/9).

Sebagaimana diketahui, Program Perhutanan Sosial per Agustus 2024 telah mencapai 8,018 juta hektare bagi 1,4 juta kepala keluarga. Dari luas tersebut, telah ditetapkan Hutan Adat seluas 265.250 hektare, dan yang sedang berproses penetapan seluas 836.141 hektare.

Pemerintah sendiri memiliki target ideal 12,7 juta hektare lahan bagi akses pengelolaan hutan berkelanjutan bagi masyarakat.

Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...