Kronologi Warga Jadi Terdakwa Akibat Pelihara Landak, Tiba-tiba Didatangi Polisi

Tia Dwitiani Komalasari
13 September 2024, 09:40
Terdakwa I Nyoman Sukena (tengah) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Terdakwa I Nyoman Sukena (tengah) yang didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara landak Jawa (Hysterix javanica) didampingi penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika (kanan) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan I Nyoman Sukena yang dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Button AI Summarize

Warga Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Sukena (38), menjadi terdakwa akibat memelihara Landak Jawa. Pasalnya, Landak Jawa merupakan salah satu hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara.

Nyoman Sukena baru saja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9). Di hadapan Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, terdakwa Nyoman Sukena mengaku dirinya mendapat Landak Jawa tersebut dari mertuanya yang didapat di kebun. 

 "Di awal mula, landak ditemukan bapa mertua dalam keadaan masih kecil mungkin ditinggalkan orangtuanya (induknya) di ladang," katanya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Nyoman Sukena mengatakan kondisi geografis Desa Bongkasa Pertiwi tempat dirinya menetap memang menjadi sarang berkembangbiaknya hewan tersebut.  Karena merasa kasihan dengan kondisi dua anak landak tersebut, Nyoman Sukena menawarkan diri untuk memelihara keduanya.

Dalam sidang tersebut, Nyoman tidak tahu jika hewan yang dipeliharanya tersebut merupakan hewan kategori dilindungi.

 "Saudara tahu kalau memelihara Landak harus ada ijinnya?," kata JPU.

 "Saya tidak tahu. Sosialisasi juga belum ada," jawab Sukena.

 JPU pun sempat meminta terdakwa untuk melihat gambar Landak yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Nyoman Sukena pun mengakui bahwa keempat Landak tersebut merupakan hewan peliharaan, namun kandang yang ada di foto tersebut bukan miliknya.

 Menurut keterangan Nyoman Sukena dalam persidangan itu, Landak Jawa yang dipeliharanya pernah dipakai saat ada upacara adat di daerahnya. Namun setelah upacara adat selesai, landak tersebut dikembalikan lagi kepada terdakwa.

Dirinya pun mengaku tidak pernah bergabung dengan komunitas pecinta satwa. Begitu pula aturan hukum yang melarang pemeliharaan landak. Dirinya hanya memelihara landak tersebut seperti peliharaan lainnya.

Didatangi Polda Bali

 Hingga pada Senin 4 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 Wita, empat orang petugas dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan seragam dinas mendatangi kediamannya. Awalnya, para petugas kepolisian tersebut hanya menanyakan tentang legalitas izin pemeliharaan burung Jalak Bali dan Jalak Putih di rumahnya.

 "Di awal beliau-beliau bilang mau periksa perlengkapan burung Jalak Bali dan Burung Jalak Putih," katanya.

 Dirinya pun tidak mengetahui alasan pemeriksaan tersebut. Setelah melihat burung jalak, para petugas juga menemukan empat ekor Landak Jawa yang dipeliharanya di dalam sebuah kandang. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas membawa keempat landak tersebut hingga terbitnya surat pemanggilan dari Polda Bali untuk diperiksa sebagai saksi.

 Saat Penasehat hukumnya Gede Pasek Suardika bertanya terkait kesehariannya, Nyoman Sukena mengaku sebagai peternak ayam dan babi. Dirinya yang telah memiliki dua orang anak hanya berharap dari pekerjaan tersebut sembari menunggu informasi pekerjaan sampingan dari orang lain.

 Nyoman Sukena menceritakan hewan landak di daerahnya sering merusak tanaman warga sehingga masyarakat kerap memburu. Tak pelak, landak pun dianggap sebagai hama yang merusak tanaman.

 Kepada Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Nyoman Sukena mengaku tidak mengetahui orang lain selain dirinya yang memelihara landak. Dirinya mengaku tidak akan memelihara Landak jika tahu dilarang.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (13/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...