Ekspor Pasir Laut Bisa Rusak Ekosistem, Erosi, hingga Turunkan Populasi Ikan
Kebijakan pemerintah membuka ekspor pasir laut dapat menimbulkan dampak negatif bagi sumber daya laut Indonesia. Langkah tersebut dapat merusak ekosistem hingga menurunkan populasi ikan.
Pengamat Kemaritiman dari IKAL Strategic Centre, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengatakan kebijakan ekspor pasir laut hanya memberikan manfaat ekonomi jangka pendek. Namun, langkah tersebut dapat memberikan dampak negatif yang mungkin tidak dapat dipulihkan atau permanen.
"Langkah ini berisiko menimbulkan kerusakan permanen pada sumber daya laut yang penting untuk keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat pesisir," ujar Marcellus kepada Katadata, Rabu (18/9).
Marcellus mengatakan, kebijakan ekspor pasir laut akan memberikan dampak kerusakan ekosistem laut seperti terumbu karang dan padang lamun yang sangat penting untuk keanekaragaman hayati dan tempat berkembang biak ikan. Selain itu, pengambilan pasir dalam jumlah besar dapat menyebabkan erosi pantai dan perubahan topografi laut, serta mengganggu keseimbangan lingkungan dan menurunkan produktivitas perairan.
Dengan demikian, Marcellus mengatakan, pihak yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat pesisir dan nelayan. Pasalnya, pengerukan pasir bisa merusak habitat alami ikan sehingga menurunkan hasil tangkapan.
"Kehancuran ekosistem laut mengakibatkan penurunan populasi ikan yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi nelayan yang bergantung pada sumber daya pesisir," ujarnya.
Biaya Rehabiltasi Lingkungan Tinggi
Dia mengatakan, dampak lingkungan jangka panjang yang akan terjadi dapat memicu bengkaknya biaya rehabilitasi lingkungan serta merugikan masyarakat yang bergantung terhadap kelestarian sumber daya pesisir. Untuk itu, pemerintah seharusnya meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut dengan memperhatikan dampak lingkungan secara lebih dalam.
"Selain itu, diperlukan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, termasuk perlindungan habitat ikan dan program rehabilitasi ekosistem pesisir untuk menjamin ketersediaan ikan di masa depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan aturan yang membuka keran ekspor pasir laut setelah lebih dari 20 tahun disetop. Aturan tersebut tercantum dalam dua Permendag terbaru. Pertama yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor'. Kedua yaitu 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor'.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan revisi tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ujar Isy dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Isy mengatakan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurutnya, pengaturan ekspor laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi eksportir pasir laut. Ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Berdasarkan catatan Katadata, ekspor pasir laut sempat dihentikan pada era Presiden Megawati yaitu pada 18 Februari 2002. Kebijakan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.